Connect with us

Berita

Kuasa Hukum: Izin Perpanjangan IUP PT PLM Sah Secara Hukum

Published

on

Dr. Abdul Rahman SH MH

KendariMerdeka.com – Polemik perpanjangan Izin Usaha Pertambangan PT Panca Logam Makmur yang ramai di media membuat Kuasa Hukum PT PLM, Dr Abdul Rahman SH MH angkat bicara. Menurutnya, laporan yang dilakukan salah satu pemegang saham di Kepolisian Daerah Sulawesi Temggara terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan tidak berdasar. Pasalnya, proses perpanjangan IUP PT PLM sudah sesuai prosedur atau sah secara hukum.

“Saya selaku kuasa hukum PT Panca Logam Makmur dengan ini memberi tanggapan. Bahwa tidak benar pernyataan pelapor yang menyatakn bahwa perpanjangan IUP PT PLM tidak memenuhi persyaratan dan adanya pemufakatan jahat dengan oknum PTSP, semua pernyataan itu tidak benar,” jelas Rahman, Minggu (26/7/2020).

Dirinya selaku kuasa hukum PT PLM menyatakan, PT PLM dalam penerbitan perpanjangan IUP PT PLM No.672/DPMPTSP/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 telah memenuhi persyaratan peraturan perundang undangan meliputi PP No.1/2017 tentang perubahn ke empat atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambngan mineral dan batubara, dan Keputusan Menteri ESDM No.1796K/30/MEM/2018 tanggal 19 April 2018 tentang pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi serta penerbitan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Adapun tahapan tahapan yang dilalui oleh PT PLM dalam mengajukan permohonan perpanjangan izin yakni,

“Klien kami PT Panca Logam Makmur untuk perpanjangan IUP operasi produksi telah memenuhi persyaratan perundang undangan. Maka terhadap adanya laporan polisi terkait izin perpanjangan tersebut. Kami kuasa hukum siap menghadapinya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Sultra,” terangnya.

Rahman mengatakan, dirinya sebagai praktisi hukum di bidang pertambangan agak heran dengan adanya laporan terhadap kliennya di Polda Sultra. Letak sangkahan salah satu pemilik saham sifatnya administasi yakni PTUN. Namun ironisnya, salah satu pemilik saham tersebut justru melaporkan polemik perpanjangn IUP di Polda Sultra.

“Di mana letak pidananya? masalah perpanjangan izin kok dilapor di Polda? masalah perpanjangan izin pertambangan itu masalah administrasi yang merupakn kewenangan PTUN untuk menguji sah atau tidak sah suatu surat keputusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini kadis PTSP dalam menerbitkan peroanjangan IUP. Kalau yang dipersoalkan ilegal mining. Kalau menambang tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU no 4’/2009 tentang Minerba. Sedangkan PT PLM menambang ada izin dan perpanjangan izin, jadi tidak ada unsur pidananya,” paparnya.

Rahman mengaku telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas PTSP Sultra dan meminta dokumen pendukung untuk proses perpanjangan izin PT PLM. Dari penelurusannya, semua tahapan penerbitan izin PT PLM telah sesuai dengan peraturan perundang undangan

“Tidak ada pemufakatan jahat,SK perpanjangan IUP yang dikeluarkan oleh Kadis PTSP Sultra sudah sesuai dengan prosedur perundang undangan yaitu adanya permohonan perpanjangan IUP PT PLM Tanggal 5 Juli 2015, kemudian adanya surat pertimbangan teknis dari ESDM dan sudah adanya bukti pelunasan pembayaran tunggakan PNBP berdasarkan surat Direktur Minerba No.3240/84/DBN.PW/2019. Dan surat Direktur Mineral dan Batubara No.41/BAR/-iup/DBN.PW/X/2019,” katanya.

Dengan demikian kata Rahman, keputusan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sultra No.672/DPMPTSP/X2019 tentang persetujuan perpanjangan pertama IUP operasi produksi kepada PT Panca Logam Makmur kode wilayah 2474062062016042 adalah sah dan berkekuatan hukum.

Kronologis Perpanjangan IUP PT PLM
 
1. PT. Panca Logam Makmur (PT.PLM) mendapatkan IUP Operasi Produksi (OP) pada tanggal 24 Desember 2008 dari Bupati Bombana dengan Nomor SK IUP 91 Tahun 2010 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2015.

2. PT. PLM mengajukan surat perpanjangan IUP ke Dinas BKPM – PTSP 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya IUP yakni pada tanggal 5 Juli 2015 No.041/B/PLM-DIREKTUR/VII/2015 Perihal Permohonan Perpanjangan IUP OP PT. PLM.

3. PT. PLM mendapatkan PERTEK (Pertimbangan Teknis) dari dinas ESDM Prov. Sultra pada Tanggal 28 Juli 2016 dengan No Surat 540/1108 Perihal Pertimbangan Teknis Perpanjangan IUP OP PT. PLM.

4. Pada Tanggal 19 September 2017 diadakan rekonsilisasi piutang PNBP yang dihadiri oleh Dirjen Minerba, Dinas ESDM Prov. Sultra dan para pemegang IUP se-Sultra dimana pada saat itu, dilaksanakan rekonsilisasi atas piutang PNBP Minerba untuk PT. PLM dengan No Berita Acara Rekonsiliasi Piutang PNBP Minerba 71/BAR-IUP/DBN.PW/IX/2017.

5. Pada Tanggal 9 April 2019, PT. PLM bersurat untuk mempertanyakan kembali ke dinas BKPM- PTSP terkait permohonan perpanjangan IUP PT.PLM disertai dengan lampiran kronologi perpanjangan IUP PT.PLM dengan No Surat 001/IV/SK/2019.

6. Berdasarkan hasil kordinasi, Dinas BKPM – PTSP Prov. Sultra memberikan arahan untuk segera melunasi Tunggakan Iuran PNBP melalui Dirjen PNBP Pusat.

7. PT. PLM melakukan pembayaran tunggakan PNBP (Iuran Tetap Tahun 2013 – 2017) pada tanggal 30 September 2019 melalui akun SIMPONI.

8. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara memberikan Surat Keterangan Lunas kepada PT. PLM berdasarkan hasil verifikasi bahwa PT. PLM telah melunasi kewajiban pembayaran PNBP dengan No Surat 3240/84/DBN.PW/2019.

9. Pada Tanggal 10 Oktober 2019 diadakan rekonsiliasi dan konfirmasi piutang PNBP Minerba yang dihadiri oleh Direktorat Penerimaan Negara, Dinas ESDM Prov. Sultra dan Pemegang IUP PT. PLM dimana dibuat Berita Acara yang menyatakan bahwa PT. PLM telah melunasi Tunggakan PNBP dengan No Surat 41/BAR-IUP/DBN.PW/X/2019.

10. Pada Tanggal 17 Oktober 2019, PT. PLM bersurat ke Dinas BKPM – PTSP dengan No Surat 003/PLM/IUP/X/2019 perihal penyampaian surat keterangan lunas Iuran Tetap serta mengajukan permohonan untuk penerbitan perpanjangan IUP OP PT. PLM agar segera diproses.

11. Pada Tanggal 23 Oktober 2019, Dinas Penanaman Modal dan PTSP menerbitkan Perpanjangan IUP Operasi Produksi PT. PLM dengan No SK : 672/DPMPTSP/X/2019 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Panca Logam Makmur dengan Kode Wilayah : 24 7406 2 06 2016 042.

12. Pada Tanggal 25 Oktober 2019, PT. PLM mengajukan Permohonan Pengesahan KTT ke Dinas ESDM Prov. Sultra.

13. Pada Tanggal 2 November 2019, PT. PLM mengajukan Permohonan Presentasi Laporan RKAB ke Dinas ESDM Prov. Sultra.

14. Pada Tanggal 5 Februari 2020, Dinas ESDM Prov.Sultra memberikan Pengesahan KTT PT.PLM dengan No Surat 540/345.

15. Pada Tanggal 6 Maret 2020, Dinas ESDM Prov.Sultra memberikan persetujuan RKAB IUP OP PT PLM dengan No Surat 540/808 perihal persetujuan RKAB  IUP OP PT Panca Logam Makmur Tahun 2020.

16. Pada Tanggal 15 April 2020, Dinas Penanaman Modal dan PTSP membuat Surat Keterangan Perbaikan Penulisan Susunan Pemegang Saham PT. PLM dengan No Surat 805/364.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Imigrasi Kendari Amankan 7 WN Tiongkok Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Published

on

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan Australia.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kendari menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah warga negara asing di wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di sejumlah lokasi berbeda pada 9 Juni 2026.

Ketujuh warga asing tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa seluruh WNA tersebut telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau berstatus overstay di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik para WNA menunjukkan adanya indikasi rencana keberangkatan menuju Australia.

“Ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun,” kata Novrian.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing.

Continue Reading

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Trending