Connect with us

HUKRIM

Polda Sultra Bekuk Bandar Sabu Jaringan Lapas

Penulis: Hamid

Published

on

Tersangka IS diringkus saat akan melakukan transaksi jual beli sabu disalah satu rumah tempat akan dilakukannya transaksi di Jalan Balaikota II, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia Kota Kendari.

KendariMerdeka.com, Kendari – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kendari berhasil menangkap satu orang pengedar Narkotika berinisial IS (28) beserta barang bukti 39 sachet narkotika jenis sabu seberat 36,35 gram, Minggu (19/7/2020).

Tersangka IS diringkus saat akan melakukan transaksi jual beli sabu disalah satu rumah tempat akan dilakukannya transaksi di Jalan Balaikota II, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Dari tangan tersangka di amankan 2 Bungkus Plastik klip berisi tumpukan shacet kosong, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit motor yamaha mio warna putih terduga dan barang bukti kemudian diamankan ke Mako Ditresnarkoba untuk diproses lebih lanjut.

Plh. Kanit 1 Subdit 3 AKP Muh Ogen mengatakan, penangkapan IS berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran gelap Narkotika yang kerap dilakukan, di Jalan Wayong II, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Atas informasi tersebut kami Tim Opsal langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berdasarkan hasil penyelidikan, benar saja tersangka sedang akan melakukan transaksi natkotika,” ujarnya.

“Modus operandi tersangka ini, menguasai, mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara transaksi langsung oleh pasien, maupun ditempel, dia juga dikendalikan dari dalam lapas,”pungkas Ogen.

Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dipidana penjara 5 hingga 15 tahun penjara.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *