Connect with us

Berita

BLK Kendari dan Dua BLK Komunitas Teken MoU Jalankan Paket Pelatihan

Published

on

Penandatanganan MOU BLK Kendari dan BLK Komunitas.

KendariMerdeka.com, Kendari – Terus memberikan pendidikan pelatihan keterampilan bagi masyarakat disetiap wilayah, Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari dibawah kepemimpinan Dr. La Ode Haji Polondu terus melebarkan sayap.

Selasa, (14/7/2020) BLK Kendari dan dua BLK Komunitas yakni BLK Komunitas Pondok Pesantren Minhajut Thullab Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) serta BLK Komunitas Pondok Pesantren Al Muhajirin Darussalam Pondidaha Kabupaten Konawe teken Memorandum off Understanding (MoU) disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Fesal Musaad, S.Pd.,M.Pd. di ruang rapat BLK Kendari.

“Penandatanganan MoU tersebut merupakan bagian dari terjalinnya kerjasama kita dengan dua BLK Komunitas untuk melaksanakan paket pelatihan di lingkungan pondok pesantrennya masing-masing,” kata Kepala BLK Kendari Dr. La Ode Haji Polondu, S.Pd.,M.Pd. ketika membawakan sambutannya.

Ia menjelaskan, untuk saat ini BLK Kendari baru menaungi dua BLK Komunitas dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, namun kedepannya sesuai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI Insya Allah akan dibangun 16 BLK Komunitas lagi.

“Insya Allah ini menjadi kebahagian tersendiri bagi kita semua, sebab dengan adanya BLK Komunitas tanggung jawab kita untuk memberikan pendidikan pelatihan ketrampilan kepada para santri kita bisa lebih baik, sehingga diharapkan lulusan pondok pesantren setelah menyelesaikan pendidikannya dapat memiliki ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum yang memadai serta memiliki pula ketrampilan atau skill kompeten yang dapat diandalkan,” paparnya.

“Dengan begitu maka Insya Allah alumni pondok pesantren kelak dapat menolong hidupnya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat bahkan bisa menolong dan memberdayakan orang lain dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dimilikinya” tambahnya.

Untuk BLK Komunitas Minhajut Thullab Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, lanjut mantan Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Kemnaker RI ini, kedepannya akan melaksanakan paket pelatihan menjahit, sementara untuk BLK Komunitas Al Muhajirin Darussalam Pondidaha Kabupaten Konawe akan melaksanakan paket pelatihan prosesing hasil pertanian.

“Mekanismenya masih sama seperti sebelumnya, kami dari BLK Kendari akan melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan pelatihan di dua BLK Komunitas mulai dari pembukaan, proses pelaksanaan hingga penutupannya,” bebernya.

Harapan pihaknya, tambah orang nomor satu di BLK Kendari ini, dari masing-masing dua paket pelatihan yang dijalankan BLK Komunitas baik itu Minhajut Thullab maupun BLK Komunitas Al Muhajirin Darussalam dapat menciptakan ketrampilan masyarakat atau peserta pelatihan yang kompeten.

“Minimal dari pelatihan yang diikuti ada nilai pendidikan yang diperoleh, sehingga kedepannya usai mengikuti pelatihan, mereka bisa berbuat dan dengan itu mampu menghidupi diri sendiri, keluarga atau menciptakan lapangan usaha baru,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Sultra Fesal Musaad menambahkan, pihaknya sangat berterimakasih atas proses pelatihan ketrampilan yang diselenggarakan oleh BLK Komunitas atas bimbingan dan binaan dari BLK Kendari karena tugas dan tanggungjawab pembinaan terhadap pondok pesantren merupakan wilayah tugas Kanwil Kementerian Agama Sultra, namun dengan berdirinya BLK Komunitas dalam lingkungan pondok pesantren, maka tugas pembinaan ketrampilan santri menjadi tugas bersama antara Kanwil Kementerian Agama Sultra dengan BLK Kendari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Kami sangat berterimakasih kepada BLK Kendari karena dengan pelatihan yang diberikan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga membantu tugas serta tanggung kami dalam pembinaan dan peningkatan ketrampilan para santri yang akan menjadi bekal dalam kehidupan mereka kelak,” tuturnya.

Sementara itu, Pimpinan BLK Komunitas Minhajut Thullab Konsel KH Wildan Habibi AR S.PdI. menuturkan, pihaknya sangat berterimakasih atas peran BLK Kendari yang memberikan pendidikan pelatihan ketrampilan di pondok pesantren binaannya.

“Insya Allah ini akan menjadi amal ibadah kita semua dan kedepannya program kerja ini bisa terus berjalan dan ditingkatkan terus,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Pimpinan BLK Komunitas Al Muhajirin Darusaalam KH Muhammad Chozin SPdi. Ia menuturkan pihaknya juga sangat berterimakasih kepada Kepala BLK Kendari dan seluruh jajarannya atas kepercayaan yang diberikan untuk melakukan pelatihan ketrampilan di pondok pesantren yang dipimpinnya.

“Terimakasih banyak, Insya Allah ini akan menjadi nilai ibadah bagi kita semua dan program kerja ini kedepannya bisa terus berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Rp175 Miliar Kerugian Negara Kasus PT AMIN Belum Terlacak, Kejati Sultra Dalami Aktivitas PT Babarina Putra Sulung

Published

on

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memburu sisa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Dalam perkara tersebut, penyidik berhasil membuktikan adanya penggunaan dokumen terbang untuk meloloskan pengiriman ore nikel ilegal. Dari total kerugian negara sebesar Rp233 miliar, sekitar Rp175 miliar hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, saat konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas jaksa untuk menelusuri siapa yang menikmati uang tersebut dan bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan,” tegas Sugeng.

Selain menangani perkara PT AMIN, Kejati Sultra juga tengah mendalami aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah pihak terkait aktivitas perusahaan tersebut. Salah satu instansi yang dimintai keterangan adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra.

“Sudah diperiksa, bahkan beberapa kali,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2026).

Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada awal tahun 2026 dan keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya lupa persisnya. Kalau bukan Februari, mungkin Maret,” ujarnya.

Hasbullah juga menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut oleh pemerintah pusat pada 2022, ketika kewenangan penerbitan dan pencabutan izin masih berada di tingkat pusat.

“Kalau BPS (Babarina Putra Sulung), izinnya sudah dicabut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci terkait pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman sehingga perkembangan penyelidikan belum dapat dipublikasikan secara detail.

“Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang telah dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara rinci demi kelancaran proses teknis di lapangan. Yang pasti, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2026).

Continue Reading

Berita

Imigrasi Kendari Amankan 7 WN Tiongkok Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Published

on

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan Australia.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kendari menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah warga negara asing di wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di sejumlah lokasi berbeda pada 9 Juni 2026.

Ketujuh warga asing tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa seluruh WNA tersebut telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau berstatus overstay di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik para WNA menunjukkan adanya indikasi rencana keberangkatan menuju Australia.

“Ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun,” kata Novrian.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing.

Continue Reading

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Trending