KendariMerdeka.com, Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara merilis dugaan kasus pemalsuan Dokumen Negara berupa Kartu Tanda Penduduk salah satu Tenaga Kerja Asing perusahaan tambang PT Cahaya Mandiri Perkasa di Konawe Utara, Selasa (19/5/2020). Diketahui, TKA tersebut bernama Mister Wang dan telah menikah sirih dengan wanita lokal bernama Nuning.
Dir Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar mengungkapkan, barang bukti berupa KTP Mr Wang telah dimusnahkan oleh istrinya bernama Nuning saat kasus KTP palsu viral di media sosial.
“Dari pengakuan istri Mr Wang saat diperiksa, barang bukti KTP ini telah dibakar karena takut setelah dilaporkan di Polda Sultra,” ungkapnya kepada awak media siang tadi.
Untuk itu kata Aries, istri Mr Wang ini akan dikenakan dua kasus. Yakni, terkait kasus pemalsuan KTP, dan menghilangkan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan oknum pegawai Catatan Sipil Kota Kendari, istri Mr Wang membayar sebesar 10 juta untuk mendapatkan KTP tersebut.
“Selain kasus pemalsuan KTP, Istri Mr Wang ini juga ada upaya menghilangkan barang bukti. Itu juga merupakan pidana,” bebernya.
“Istri Mr Wang ini membayar 10 juta rupiah kepada oknum pegawai Capil Kendari untuk mendapatkan KTP palsu tersebut,” tambahnya.
Aries berujar, sekitar dua pekan kedepan, Polda Sultra akan melakukan gelar perkara. Alasan terlambatnya penentuan tersangka kasus KTP ini dikarenakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Kemenkumham dan BI. Menurutnya, Mr Wang pernah melakukan pembuatan rekening dan perusahaan dengan menggunakan KTP palsu tersebut.
“Setelah lebaran kami gelar perkara. Istri Mr Wang berpotensi jadi tersangka. Karena dari hasil pemeriksaan saksi saksi, sumbernya dari istri Mr Wang,” paparnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini telah diperiksa puluhan saksi. Baik dari Pelapor, Terlapor (Mr Wang), Istri Mr Wang bernama Nuning, Oknum Pegawai Disdukcapil Kota Kendari, Perusahaan Mr Wang bekerja PT Cahaya Mandiri Perkasa.