KendariMerdeka.com – Aktivitas PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) hingga hari ini masih mengeruk kekayaan nikel dan emas di Konawe Utara. Meskipun tak disertai kelengkapan administrasi, Wanagon seolah dibiarkan pemerintah Provinsi dan aparat hukum.
Informasi yang beredar, Wanagon belum memiliki RKAB (Rencana Kerja Anggaran Belanja) saat beroperasi. Hal ini jelas melanggar Undang-undang Minerba Nomor. 4 Tahun 2009.
PLT Kadis ESDM Sultra, Buhardiman membenarkan soal aksi PT Wanagon dan kekuatan di belakangnya. Buhardiman mengungkap, PT WAI belum mendaftar RKAB.
“Polisi sudah dapat menindak perusahaan tersebut karena melanggar dan menabrak aturan,” ujar Buhardiman.
Menurutnya, Polri yang memiliki kewenangan melakukan penindakan dan penangkapan dapat menerapkannya ke PT WAI. Karena, tak memiliki RKAB merupakan sebuah tindak pidana jika masih tetap beraktivitas.
“Yah. Sudah bisa ditindak,”tutur Buhardiman yang dikonfirmasi
“Belum daftar RKAB ini PT WAI,”ujarnya lagi.
Dari data yang dihimpun KendariMerdeka.com, PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI)ternyata melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara tanpa persetujuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal penting yang seharusnya menjadi prioritas awal sebuah perusahaan tambang.
Hal lainnya, PT Wanagon juga diketahui tidak memiliki dokumen izin TPS-LB3 dan izin Pembuangan Limbah Cair (IPCL) selama menambang di Konut. Selama setahun beraktivitas, PT Wanagon sama sekali belum mengurus izin TPS-LB3 dan IPLC.
Diketahui Konawe Utara juga telah melayangkan surat teguran, pada perusahaan itu. Surat teguran tersebut dilayangkan tanggal 18 September 2019 dengan nomor surat 660.01/0450.