KendariMerdeka.com – Dimasa bencana nasional saat ini tentu menimbulkan beberapa dampak sosial yang sangat memprihatinkan bagi masyarakat kita. Hal tersebut berimbas pada sebagian masyarakat kita kehilangan pekerjaan dan tidak bisa beraktifitas dalam kesehariannya seperti pekerja disektor informal.
Sehingga terkadang tidak bisa memenuhi kehidupannya sehari hari. Adanya bencana Nasional tersebut ternyata saat ini terdapat fenomena pula pemerintah daerah banyak menerima sumbangan dari pihak kelompok masyarakat atau perorangan utk mengatasi adanya dampak sosial yang terjadi.
Sumbangan melalui pemerintah tersebut bila dikaji dari sisi hukum maka diterjemahkan sebagai sumbangan pihak ketiga.
Sumbangan pihak ketiga tersebut dalam kenyataannya oleh sebagian orang terkadang kurang memahami bila sumbangan yang diberikan melalui pemerintah tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi pemerintah atau pemerintah daerah sendiri dalam hal pengelolaannya karena sumbangan yang diterima pemda tersebut berubah status menjadi keuangan daerah.
Hal tersebut bila mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku maka Sumbangan pihak ketiga tersebut oleh pemerintah daerah harus dimasukkan dalam APBD sebagai item pendapatan lain-lain yang sah.
Selanjutnya proses pengelolaan dan penggunaannya oleh pemerintah daerah tersebut haruslah dengan pertanggungjawaban oleh pemda tersebut. Hal tini dilakukan oleh pemerintah daerah agar tidak terjebak pada tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, karena sumbangan kepada pemda tersebut telah beralih status menjadi keuangan daerah.
Sehingga, pengelolaannya bila tanpa memenuhi aturan hukum yang berlaku maka berakibat pada penyalahgunaan wewenang dan merugikan Negara atau Daerah