Connect with us

HUKRIM

Menambang di Luar IUP, PT AMIN Diduga Kebal Hukum

Penulis : Redaksi

Published

on

KendariMerdeka.com, Kolut – Meskipun telah beberapa kali dilaporkan di Mapolda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrisus) atas dugaan penambangan diluar titik koordinat PT Alam Mitra Indah Nugraha  (AMIN) seperti tidak tersentuh hukum dan kebal hukum.

Bahkan ditengah merebaknya pandemik Virus Corona atau Covid 19 perusahaan yang memiliki wilaya ijin usaha pertambangan  (IUP) dengan nomor 540/331/2014 di Desa Patikala Kecamatan Tolala, kembali ketahuan melakukan kegiatan penambangan dan pemuatan ore di Kecamatan Batu Putih.

Ketua Pergerakan Pemuda Mahasiswa Kolaka Raya Nur Alim mengungkapkan, pada Tahun 2019 lalu ada dua IUP yang telah dilaporkan yakni PT AMIN dan PT Kurna Mining Resouces atas dugaan sejumlah penambangan ilegal.

“Negara ini seperti milik para pengusaha yang memiliki dana besar. Pasalnya meskipun kedua perusahan ini telah diketahui melakukan kejahatan disektor pertambangan, namun tidak pernah diberikan sangsi,” kata Alim

Menurutnya, kembalinya PT AMIN berulah melakukan kegiatan pemuatan ore diluar titik koordinat tepatnya di Jetty Ex PT Masalle di Kecamatan Batu Putih. Kegatan ilegal ini diketahui Dinas ESDM atau jajaran Polda Sultra namun tidak ada tindakan apapun.

“Hukum dimana, aneh dengan bebas PT AMIN kembali melakukan kegiatan ilegal mining meskipun sudah sering dilaporkan. Tqpi tak kunjung ditindaki. Sekarang itu ada 5 lagi Tongkang Didatangkan PT Amin Untuk Melakukan pengapalan secara ilegal ” ujar  mahasiswa USN.

Nur Alim menambahkan, pihaknya akan kembali membuat laporan terhadap PT AMIN dan PT Raidili Pratama yang melakukan pemuatan ore di jety yang sama.

“Ada kejahatan besar yang kompak dilakukan para penegak hukum, Dinas ESDM, Syahabandar dan instansi lainya. Tidak ada lagi kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum dari sektor pertambangan,” jelas Alim.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *