Connect with us

Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Tegaskan Komitmen Kawal Program PTSL di Sultra

Published

on

KENDARI – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pencapaian Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Komitmen tersebut disampaikan Bahtra saat mengikuti agenda penyerahan sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2026 di Kantor Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Jumat (25/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bahtra hadir secara daring melalui Zoom dan memberikan sambutan kepada masyarakat penerima sertifikat. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Ahmad Fatoni, Camat Wua-Wua, serta Lurah Anawai.

Kehadiran jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama unsur legislatif menjadi bagian dari penguatan sinergi untuk mempercepat program sertifikasi tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam sambutannya, Bahtra mengatakan Komisi II DPR RI memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan PTSL karena program tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset masyarakat.

“Sertifikat tanah ini bukan sekadar selembar kertas, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset milik rakyat,” ujar Bahtra.

Ia menegaskan, Komisi II DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan program PTSL berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami di Komisi II DPR RI akan terus mengawal dan mengawasi agar anggaran serta regulasi dapat mendukung percepatan program PTSL. Harapannya, seluruh bidang tanah di Sultra, khususnya Kota Kendari, dapat terpetakan dan bersertifikat dengan baik,” katanya.

Bahtra juga mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik serta memanfaatkan aset tanah secara produktif.

Ia mendorong agar sertifikat yang telah diterima tidak hanya disimpan sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Ahmad Fatoni, mengatakan penyerahan sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah.

Menurut Fatoni, PTSL menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami berharap sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Fatoni.

Fatoni juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pengawasan Komisi II DPR RI terhadap pelaksanaan program pertanahan di daerah.

Menurutnya, dukungan legislatif menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan program BPN, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan teknis dan administrasi di lapangan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan warga. Penyerahan melibatkan jajaran BPN dan unsur legislatif, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.

Program PTSL diharapkan terus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Kendari dan Sulawesi Tenggara secara umum.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *