KENDARI – Dua warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, berinisial J (44) dan H (57), kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa. Keduanya sebelumnya pernah diamankan terkait dugaan aktivitas serupa pada 2024.
Kedua pria tersebut diamankan petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Tahura Nipa-Nipa saat patroli di kawasan hutan konservasi, tepatnya di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, pada 9 Agustus 2026.
Kepala Balai Tahura Nipa-Nipa, La Mbara, mengatakan J dan H bukan kali pertama berurusan dengan petugas terkait dugaan pembalakan liar. Pada 2024, keduanya pernah diamankan di Polsek Soropia karena aktivitas serupa.
Namun, saat itu, penanganan dilakukan melalui pembinaan dan keduanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Saat itu (di Polsek) masih proses pembinaan, dibuatkan saja berita acara dan dibuatkan surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi, karena kita lagi-lagi kedepankan persuasif,” kata La Mbara, Jumat (9/10/2026).
Meski telah mendapat pembinaan, keduanya kembali diduga melakukan penebangan pohon secara ilegal pada 2026. Petugas patroli Tahura Nipa-Nipa mengamankan mereka saat diduga melakukan aktivitas penebangan di kawasan tersebut.
“Dua orang pelakunya. Barang bukti yang diamankan itu senso dan kelengkapannya, seperti oli, terus kayu yang sudah diolah,” ujar La Mbara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J dan H diduga telah dua kali melakukan pembalakan liar di lokasi yang sama. Kayu hasil penebangan tersebut rencananya akan diperjualbelikan.
Penanganan kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi Tenggara pada 23 September 2026 untuk diproses lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, J dan H disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a serta Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
La Mbara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian hutan di kawasan Tahura Nipa-Nipa.
Sementara itu, Humas Gakkum Kehutanan Kendari, Sulawesi Tenggara, Hartono, belum memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Mungkin setelah saya konfirmasi, baru saya bisa sampaikan,” kata Hartono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.