Connect with us

Berita

PT WIN Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Konawe Selatan

Published

on

KONAWE SELATAN – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) membantah tuduhan adanya aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana diberitakan sejumlah media dan beredar di media sosial.

Perusahaan menegaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut merupakan penataan lahan dan stabilisasi lereng guna mengurangi risiko erosi, rembesan air hujan, serta potensi longsor akibat kontur tanah yang curam.

Legal PT WIN, Alfian Pradana Liambo, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya mitigasi lingkungan dan keselamatan, termasuk untuk melindungi permukiman warga di sekitar area.

“Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalkan risiko lingkungan, terutama saat curah hujan tinggi. Ini juga berdasarkan komunikasi dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

PT WIN menilai narasi yang menyebut adanya aktivitas tambang ilegal tidak tepat. Menurut perusahaan, keberadaan alat berat dan pembukaan akses lahan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai aktivitas pertambangan.

Perusahaan juga menyebut tuduhan tersebut belum pernah dibuktikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, PT WIN menilai pemberitaan yang beredar belum sepenuhnya memenuhi prinsip keberimbangan karena perusahaan tidak mendapat ruang klarifikasi yang memadai.

Saat ini, PT WIN mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pesangon Tak Dibayar, Eks Karyawan PT Hillcon Minta Operasional Tambang Dihentikan

Published

on

KENDARI – PT Hillcon Jaya Sakti diduga melalaikan tanggung jawab pasca melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya di site AKP, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hingga kini, perusahaan disebut belum memberikan kepastian terkait pembayaran hak-hak mantan pekerja, termasuk uang pesangon, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), serta tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dikabarkan belum dibayarkan selama satu tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Keputusan (SK) PHK telah diterbitkan perusahaan sejak 9 Maret 2026. Namun setelah kebijakan tersebut diberlakukan, manajemen PT Hillcon Jaya Sakti dinilai tidak menunjukkan langkah penyelesaian terhadap kewajiban perusahaan kepada para eks karyawan.

Akibat persoalan tersebut, sejumlah mantan pekerja melaporkan manajemen PT Hillcon Jaya Sakti ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara dan Disnaker Provinsi Sultra. Perselisihan hubungan industrial itu juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra pada Kamis, 7 Mei 2026.

RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, Disnaker Konut, Disnaker Sultra, dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti tidak menghadiri undangan resmi DPRD Sultra tanpa memberikan keterangan.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam forum tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak manajemen sangat penting untuk menjelaskan persoalan yang terjadi.

“Harusnya direktur atau direksinya hadir di rapat ini supaya kami bisa mendengar langsung penjelasan mereka,” ujar Andi Muhammad Saenuddin saat memimpin rapat.

Ia menegaskan DPRD Sultra akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat gabungan Komisi IV dan Komisi III DPRD Sultra setelah berkoordinasi dengan pimpinan dewan.

“Permasalahan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga akan ditindaklanjuti melalui rapat gabungan komisi,” katanya.

PHK massal tersebut juga berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran di Sultra. Banyak mantan pekerja yang kini berusia di atas 40 tahun mengaku kesulitan memperoleh pekerjaan baru di sektor pertambangan karena terbentur syarat usia.

Salah seorang eks karyawan PT Hillcon, Sahripin (44), mengaku khawatir dengan kondisi yang dihadapinya saat ini. Menurut dia, sebagian besar perusahaan tambang hanya membuka lowongan bagi pekerja usia muda.

“Sekarang memang banyak lowongan kerja di perusahaan tambang lain, tapi rata-rata hanya menerima usia 20 sampai 30 tahun. Jadi walaupun kami punya pengalaman dan keahlian, tetap terbentur umur,” keluhnya.

Bagi dirinya dan ratusan mantan pekerja lainnya, pembayaran pesangon menjadi harapan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga maupun modal usaha.

Hal senada disampaikan Hendrik (45), eks pekerja lainnya. Ia meminta PT Hillcon Jaya Sakti menunjukkan itikad baik dengan segera membayarkan seluruh hak mantan karyawan.

Menurutnya, perusahaan masih aktif beroperasi di dua site pertambangan lain di Sultra sehingga dinilai mampu menyelesaikan kewajiban tersebut.

Hendrik juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap izin operasional perusahaan apabila PT Hillcon terus mengabaikan kewajibannya.

“Kami hanya menuntut hak kami. Sekarang kami sudah tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya untuk melanjutkan hidup bersama keluarga,” ungkap Hendrik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui Head of HRGA PT Hillcon, Hafner Hutagalun, juga belum mendapat respons.

Continue Reading

Berita

PPM PT DMS Disorot, Pemuda Belalo Sebut Hak Masyarakat Jangan Dikebiri

Published

on

KONAWE UTARA – Aktivitas investasi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menjadi sorotan. Kali ini, PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) dinilai belum menunjukkan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.

Sorotan tersebut disampaikan Arjun, tokoh pemuda Desa Belalo, yang mendesak perusahaan agar membuka secara transparan realisasi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum merasakan dampak signifikan dari keberadaan perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa program PPM bukan sekadar bentuk kepedulian perusahaan, melainkan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“PPM itu kewajiban undang-undang, bukan hadiah dari perusahaan. Regulasi sudah jelas, pelaksanaan PPM harus mengacu pada Blue Print atau Cetakan Biru yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Arjun dalam keterangan persnya.

Ia menilai masyarakat lingkar tambang tidak boleh hanya menerima dampak lingkungan tanpa memperoleh hak pemberdayaan yang layak.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan debu dan dampak kerusakan lingkungan, sementara hak-hak pemberdayaannya diabaikan,” tegasnya.

Arjun juga mengingatkan bahwa realisasi program PPM merupakan salah satu syarat penting dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang setiap tahun.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), program PPM wajib mengacu pada delapan pilar utama pengembangan masyarakat, yakni pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas, serta pembangunan infrastruktur.

“RKAB tidak boleh hanya disetujui di atas kertas jika pelaksanaan delapan pilar PPM di lapangan tidak berjalan maksimal. Kami menduga ada ketidakberesan dalam realisasi anggaran PPM perusahaan,” katanya.

Lebih lanjut, Arjun menegaskan bahwa pihaknya bersama elemen pemuda dan masyarakat Desa Belalo akan mengambil langkah lanjutan apabila PT DMS tidak segera membuka data realisasi program dan anggaran PPM secara transparan kepada publik.

“Jika perusahaan tetap tidak transparan, kami akan mendesak DPRD Konawe Utara untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak manajemen PT DMS,” ujarnya.

Menurut Arjun, forum RDP nantinya harus menjadi ruang evaluasi terbuka terhadap pelaksanaan PPM perusahaan, termasuk menghadirkan Dinas ESDM dan Inspektur Tambang untuk mengkaji laporan realisasi program tersebut.

“Kami tidak antipati terhadap investasi. Namun investasi yang sehat adalah investasi yang mampu menyejahterakan masyarakat di sekitarnya, bukan justru menimbulkan ketimpangan,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Bahtra Banong Kurban Sapi Jumbo Berbobot Lebih dari 1 Ton di Onembute Konawe

Published

on

KONAWE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih sapi jumbo berbobot lebih dari 1 ton di Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Kegiatan kurban tersebut merupakan bagian dari komitmen Bahtra Banong dalam berbagi kebahagiaan sekaligus mempererat solidaritas sosial dengan masyarakat.

Bahtra Banong yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bentuk pengabdian kepada daerah pemilihannya di Sulawesi Tenggara.

Dalam pelaksanaan kurban tersebut, sapi kategori “super” dengan bobot di atas 1 ton diserahkan kepada masyarakat setempat untuk disembelih dan dagingnya didistribusikan kepada warga yang membutuhkan di wilayah Kecamatan Onembute.

“Momentum Iduladha menjadi saat yang tepat untuk berbagi dan memperkuat rasa kebersamaan. Kurban ini diharapkan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bahtra Banong dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan juga bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat.

Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan itu dan mengapresiasi kepedulian Bahtra Banong yang dinilai konsisten hadir di tengah masyarakat, khususnya pada momentum keagamaan dan sosial.

Distribusi daging kurban dilakukan secara merata dengan melibatkan panitia lokal agar penyalurannya tepat sasaran, terutama kepada warga kurang mampu.

Melalui kegiatan tersebut, Bahtra Banong berharap nilai-nilai pengorbanan, keikhlasan, dan solidaritas sosial dapat terus terjaga serta menjadi semangat bersama dalam membangun daerah.

Continue Reading

Trending