Connect with us

HUKRIM

Gunakan Dokumen Palsu, Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Ilegal Loging Antar Provinsi

Published

on

KENDARI – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggagalkan pengiriman kayu ilegal antar provinsi di Jalan Poros Kendari–Amolengo dengan modus pemalsuan dokumen kayu, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Dalam kasus ini Tim Operasi mengamankan 1 unit truk tronton dengan muatan kayu sebanyak 18 meter kubik serta seorang sopir truk berinisial IN (29) dan menetapkan tersangka kepada pemilik kayu bernama S (56), warga Desa langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna.

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang memberikan informasi adanya pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal, menggunakan truk tronton berwarna merah dengan Nomor Polisi DD 8702 UN, dari Kabupaten Buton Utara menuju Kota Kendari melalui Pelabuhan Labuan Bajo dengan menggunakan kapal ferry menuju Pelabuhan Maligano.

Menindaklanjuti informasi awal dari masyarakat tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi peredaran hasil hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada pukul 16:27 Wita, Tim Operasi bergegas ke Pelabuhan Maligano untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truktersebut. Pukul 17:30 Wita, Tim Operasi menemukan truk tronton tersebut dan dilakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut sampai memasuki wilayah Kota Kendari.

Tepatnya di jalan poros Kendari-Amolengo Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Selanjutnya Tim Operasi menghentikan laju truk tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga Tim Operasi menemukan truk yang dikendarai IN (29), memuat kayuolahan jenis Marcoppo, dengan volume kayu sebanyak 18 meter kubik dengan disertai dokumen SKSHH KO.

Menurut pengakuan Sopir IN (29), bahwa pemilik kayu tersebut adalah pria berinisial S (56) yang beralamat di Kabupaten Muna. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai kayu tersebut, dokumen SKSHH KO tidak sesuai dengan volume muatan kayu dan tanggal penerbitan dokumen tersebut.

Tim kemudian membawa truk beserta muatan kayu dan Sopir IN untuk diamankan di Kantor Pos Gakkum KLHK Kendari di Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Balai GakkumKLHK Wilayah Sulawesi, kayu tersebut berasal dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara dengan tujuan perusahaan UD Indah Lestari yang beralamat di Daerah Cina Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil pengembangan proses pemeriksaan, Penyidik menetapkan S (pemilik kayu), sebagai tersangka. Saat ini tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kendari. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa 1 unit truk beserta muatan kayu dan dokumen SKSHH KO palsu.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, modus operandi para terduga pelaku yaitu dengan menggunakan dokumen palsu.

“Akan menjadi perhatian kami untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen kayu,” kata Aswin, Sabtu (30/3/2024).

Kata Aswin, sebelumnya pihaknya juga telah membongkar dan menangkap makelar kayu, dengan modus serupa, yaitu berupa penggunaan dokumenpalsu SIPUHH Online yang digunakan secara berulang di Kabupaten Tana Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini kepada pihak terkait, dalam hal ini penerbit dokumen kayu, untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut,” tegas Aswin.

Aswin menambahkan, bahwa saat ini terjadi perubahan tren para pelaku illegal logging yang sebelumnya marak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat, saat ini mengalami pergeseran ke wilayah Indonesia bagian timur seperti Provinsi Papua, Maluku termasuk di Sulawesi. Seiring berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan dan Jawa.

“Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat dan media massa. Bisa jadi para pelaku illegal loggingsaat ini sedang mengincar Indonesia timur, seperti Maluku, Papua termasuk Sulawesi, karena potensi hutan kita dianggap masih besar,” imbuhnya.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat turut serta berperan dalam melakukan pengawasan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan yang tersisa, agar tidak habis dijarah oleh para cukong, pelaku illegal logging, terutama untuk di Indonesia timur, khususnya di Sulawesi,” tambahnya.

Aswin bilang, dalam proses penanganan kasus ini pihaknya akan melakukan pengungkapan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang terlibat serta akan menindak perilaku curang penggunaan dokumen palsu.

“Kami berharap para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera. Kami akan terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” harap Aswin.

Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 2.103 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta telah membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, ke meja hijau.

Atas perbuatannya, terduga pelaku inisial S (pemilik kayu) akan dijerat dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 Miliar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Bombana

Published

on

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus(DitReskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kedua tersangka yaitu berinisial BN dan BH. mereka ditetapkan bersalah atas dugaan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau pertambangan mineral dan batubara melalui gelar perkara Pada (23/8), di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Sultra.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, perkara ini merupakan hasil patroli mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, pada 7 Juli 2024 lalu.

“Lokasi kegiatan penambangan para tersangka berada didalam wilayah kawsan hutan,” kata Kompol Ronald di laman Instagram resmi Tipidter Polda Sultra.

Pada saat penangkapan, kedua terduga pelaku didapati membawa alat-alat berat serta alat lain yang lazim diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

“Para pelaku diduga melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat untuk mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan,” ungkapnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Paragraf 4 sektor kehutanan Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a paragraf 4 sektor kehutanan Pasal 36 angka 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dari hasil patroli mining Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin dongfeng di 4 lokasi yang berbeda, yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas secara ilegal.

Continue Reading

HUKRIM

PT BKM Diduga Nambang Ilegal di WIUP PT Antam Blok Mandiodo

Published

on

KENDARI – PT Bumi Konawe Minerina (BKM) diduga menjual ore nikel secara ilegal yang berasal dari dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu di sampaikan oleh Direktur Lingkar Kajian Lingkungan dan Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriasyah Husen. Kata dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus segera bertindak dengan membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BKM dan memproses hukum pimpinan hingga pemilik dari perusahaan tersebut.

“Agar ore nikel milik negara tetap terjaga dan tidak lagi dikelolah dengan cara-cara yang tidak benar,” ungkapnya.

Sebab lanjut Muh Andriansyah Husen, jika hal itu dibiarkan maka kejahatan di sektor pertambangam khususnya di Blok Mandiodo, Konut akan terus terjadi. Karena kurangnya perhatian dari instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH).

“Sebenarnya dugaan kejahatan yang di lakukan PT BKM diketahui APH, tapi sengaja dibiarkan,” tutupnya.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024 lalu Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara-Jakarta pernah melaporkan dugaan kejahatan pertambangan perusahaan tersebut ke Kejagung RI serta Kemeterian ESDM. Saat itu, tidak hanya PT BKM akan tetapi dua perusahaan lainnya yakni, PT Alam Nikel Abadi (ANA) dan PT Tambang Meranti Mulia Sejahterah (TMMS).

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT BKM, Andri yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Continue Reading

HUKRIM

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Tambang di Konut, Polisi Periksa Manajemen PT BKM

Published

on

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap investor asal Korea Selatan, PT Glory Korin Nickel.

Dugaan penipuan atau penggelapan diduga dilakukan bos PT Gratia Lima Dua inisial JS dengan modus kerjasama penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar lebih.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak menagatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini. Kata Seni Pabesak, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap managemen PT Bumi Konawe Minerina.

“Pihak perusahaan (PT BKM) kami sudah panggil dan yang hadir memberikan keterangan adalah Humas PT BKM (Bumi Konawe Minerina) sudah kami ambil keterangannya,” kata Seni Pabesak via seluler, Senin, 12 Agustus 2024.

Pemeriksaan terhadap pihak PT Bumi Konawe Minerina diperlukan pantaran lokasi yang hendak dikerja PT Glory Korin Nickel.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Glory Korin Nickel, Adriana Lieswan Hapaa berharap agar Polda Sultra dapat menuntaskan laporan mereka yang telah mengakibatkan kerugian besar terhadap pihaknya.

“Kami sudah sangat merugi, dan berharap Polda Sultra segera menuntaskan kasus ini, sebab ini bisa berdampak pada iklim investasi di Sultra,” arapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Adriana menceritakan kronologi dugaan penipuan yang dialami rekannya. Pada Bulan April 2023 lalu, PT Glory Korin Nickel mengadakan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Gratia Lima Dua.

Dalam KSO tersebut PT Glory Korin Nickel harus melakukan pembayaran Down Paymen (DP) kepada PT Gratia Lima Dua sebesar Rp 2,5 miliar.

“Pihak kami melakukan pembayaran sebanyak 3 kali yaitu tangggal 17 April Tahun 2023 ke rek PT Gratia Lima Dua senilai Rp 1 M, tanggal 28 April tahun 2023 ke rek PT Gratia Lima Dua senilai Rp 750 juta, dan terakhir pada tanggal 7 Mei tahun 2023 ke rek Bank BCA atas nama Pentun Jeremi senilai Rp 750 juta,” ujarnya.

“PT Gratia Lima Dua ini informasinya memiliki SPK di IUP PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Konawe Utara,” sambungnya.

Berjalan beberapa waktu, PT Glory Korin Nickel telah menyelesaikan pembayaran DP Rp 2,5 Miliar dengan cara tiga tahap kepada PT Gratia Lima Dua. Kemudian, melakukan mobilisasi peralatan tambang, dan membangun mes.

“Awal Mei 2023 tiba – tiba datang pihak PT BKM dan meminta kami keluar dari Lokasi PT BKM, ini kan menjadi tanda tanya bagi kami, padahal kami sudah melakukan pembayaran Dp ke PT Gratia Lima Dua selaku KSO kami,” tukasnya.

Continue Reading

Trending