Connect with us

Berita

Empat Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Area Tambang PT KDI Konawe Utara

Published

on

KENDARI – Kecelakaan kerja terjadi di area pertambangan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/9/2026).

Dalam insiden tersebut, lima pekerja menjadi korban setelah tertimbun material longsor. Empat di antaranya meninggal dunia.

Kapolres Konut AKBP Dr. Rico Fernanda membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut.

“Benar ada kecelakaan kerja,” ujar Rico melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2026).

Rico mengatakan, terdapat lima orang yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Dari jumlah itu, empat orang dinyatakan meninggal dunia.

Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi maupun penyebab kecelakaan. Saat ini, tim masih menyusun laporan terkait insiden tersebut.

“Empat korban jiwa. Kronologis masih disusun,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Hj. Asnia Nidi, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi kejadian.

“Kami sudah dapat infonya semalam. Pagi ini kami sudah turunkan tim sebanyak tiga orang ke lokasi kejadian,” kata Asnia.

Menurut Asnia, tim tersebut bertugas mengumpulkan data sekaligus melakukan investigasi awal untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

“Penyebab pastinya nanti kita tunggu hasil investigasi tim yang diturunkan pagi ini,” jelasnya.

Sementara itu, praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Abdul, mengatakan kecelakaan kerja di perusahaan harus menjadi perhatian serius terhadap penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja.

Dia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menurut Abdul, aturan tersebut mewajibkan pengurus tempat kerja menjamin terpenuhinya syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pekerja berangkat kerja, berada di dalam perusahaan sampai pulang kerja harus terlindungi dan terjamin K3-nya,” katanya.

Abdul menjelaskan, setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan investigasi.

Dia menyebut kewajiban pelaporan tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.

Menurut Abdul, investigasi diperlukan untuk mengetahui rangkaian sebab dan akibat kecelakaan. Hasil investigasi selanjutnya dapat menjadi dasar bagi pengawas ketenagakerjaan untuk menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah aspek K3, kata dia, perlu diperiksa dalam proses investigasi. Di antaranya keberadaan ahli K3 atau PanitiaPembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), kompetensi operator alat berat, pemeriksaan dan pengujian peralatan, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP).

“Termasuk pengecekan awal alat sebelum dioperasikan oleh operator dan mekanik yang dibuktikan dengan form checklist,” ujarnya.

Selain itu, kondisi lingkungan kerja, pelaksanaan safety briefing sebelum pekerjaan, serta kesiapan sistem tanggap darurat juga perlu diperiksa.

Menurut Abdul, perusahaan juga berkewajiban memastikan pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dia menegaskan berbagai aspek tersebut belum dapat disebut sebagai penyebab kecelakaan sebelum hasil investigasi resmi dikeluarkan.

“Untuk bisa diketahui lebih pasti penyebab kecelakaan kerja, harus dilakukan investigasi secara mendalam oleh instansi terkait, dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan provinsi,” katanya.

Abdul berharap hasil investigasi dapat menjadi dasar untuk memperbaiki penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Sementara itu, KTT PT KDI, Dedi, telah dihubungi melalui pesan dan panggilan WhatsApp untuk meminta keterangan terkait insiden tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *