KENDARI – PT Hillcon Jaya Sakti diduga melalaikan tanggung jawab pasca melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya di site AKP, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hingga kini, perusahaan disebut belum memberikan kepastian terkait pembayaran hak-hak mantan pekerja, termasuk uang pesangon, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), serta tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dikabarkan belum dibayarkan selama satu tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Keputusan (SK) PHK telah diterbitkan perusahaan sejak 9 Maret 2026. Namun setelah kebijakan tersebut diberlakukan, manajemen PT Hillcon Jaya Sakti dinilai tidak menunjukkan langkah penyelesaian terhadap kewajiban perusahaan kepada para eks karyawan.
Akibat persoalan tersebut, sejumlah mantan pekerja melaporkan manajemen PT Hillcon Jaya Sakti ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara dan Disnaker Provinsi Sultra. Perselisihan hubungan industrial itu juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra pada Kamis, 7 Mei 2026.
RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, Disnaker Konut, Disnaker Sultra, dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti tidak menghadiri undangan resmi DPRD Sultra tanpa memberikan keterangan.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam forum tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak manajemen sangat penting untuk menjelaskan persoalan yang terjadi.
“Harusnya direktur atau direksinya hadir di rapat ini supaya kami bisa mendengar langsung penjelasan mereka,” ujar Andi Muhammad Saenuddin saat memimpin rapat.
Ia menegaskan DPRD Sultra akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat gabungan Komisi IV dan Komisi III DPRD Sultra setelah berkoordinasi dengan pimpinan dewan.
“Permasalahan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga akan ditindaklanjuti melalui rapat gabungan komisi,” katanya.
PHK massal tersebut juga berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran di Sultra. Banyak mantan pekerja yang kini berusia di atas 40 tahun mengaku kesulitan memperoleh pekerjaan baru di sektor pertambangan karena terbentur syarat usia.
Salah seorang eks karyawan PT Hillcon, Sahripin (44), mengaku khawatir dengan kondisi yang dihadapinya saat ini. Menurut dia, sebagian besar perusahaan tambang hanya membuka lowongan bagi pekerja usia muda.
“Sekarang memang banyak lowongan kerja di perusahaan tambang lain, tapi rata-rata hanya menerima usia 20 sampai 30 tahun. Jadi walaupun kami punya pengalaman dan keahlian, tetap terbentur umur,” keluhnya.
Bagi dirinya dan ratusan mantan pekerja lainnya, pembayaran pesangon menjadi harapan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga maupun modal usaha.
Hal senada disampaikan Hendrik (45), eks pekerja lainnya. Ia meminta PT Hillcon Jaya Sakti menunjukkan itikad baik dengan segera membayarkan seluruh hak mantan karyawan.
Menurutnya, perusahaan masih aktif beroperasi di dua site pertambangan lain di Sultra sehingga dinilai mampu menyelesaikan kewajiban tersebut.
Hendrik juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap izin operasional perusahaan apabila PT Hillcon terus mengabaikan kewajibannya.
“Kami hanya menuntut hak kami. Sekarang kami sudah tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya untuk melanjutkan hidup bersama keluarga,” ungkap Hendrik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui Head of HRGA PT Hillcon, Hafner Hutagalun, juga belum mendapat respons.