KendariMerdeka.com – Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara diduga menerima aliran dana dari PT Trias Jaya Agung. Pasalnya, meski dalam tahap verifikasi,Jetty milik PT Trias Jaya Agung terus beroperasi.
Direktur Aman Center, La Ode Rahmat Apiti mengatakan, patut diduga Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bidang Kelautan menerima aliran dana dari PT Trias Jaya Agung. Karena, Gubernur Sultra Ali Mazi sudah memerintahkan kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti kejahatan terstruktur PT Trias.
Rahmat memaparkan, sejak tahun 2010, Jetty milik PT Trias sudah melakukan operasi dan aktivitas pengangkutan. Ia mendungga, Jetty milik PT Trias ini juga di komersilkan untuk pengangkutan ore nikel perusahaan yang berada di pulau Kabaena Sulawesi Tenggara.
“Jika Kadis Perhubungan Sultra dan Kabid Kelautan dalam waktu 3 kali 24 jam tidak nonaktivkan Jetty milik PT Trias, kami menduga kuat ada aliran dana besar yang masuk dari PT Trias ke Kadis dan Kabid di Dinas Perhubungan Sultra,” ungkapnya saat ditemui kendarimerdeka.com, Kamis 12 Maret 2020.
“Tidak ada alasan Dinas Perhubungan tidak nonaktifkan jetty PT Trias. Karena ini perintah Gubernur Ali Mazi,” ujarnya.
Ada Oknum Pejabat Polda Yang Membackup Aktivitas Ilegal PT Trias Jaya Agung
Mantan Direktur Humas PT International Mining Jaya (IMJ) menambahkan, kawasan hutan lindung yang diserobot oleh PT Trias masuk dalam wilayah IUP PT IMJ yang saat ini berganti nama menjadi PT ALMHARIG. Masalah ini telah dikoordinasikan dengan pihak Polda Sultra sejak tahun 2011. Namun sayangnya, meski terang terangan melanggar hukum. PT Trias tidak pernah di proses hukum oleh Polda Sultra.
“Direktur PT Trias itu selalu bicara bahwa dia (Direktur PT Trias) di backup oleh oknum pejabat Polda Sultra. Oknum pejabat Polda ini kami sudah tau siapa, nanti saya beberkan siapa oknumnya yang membackup,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polda sultra tahun 2011 dan tidak ada tindak lanjut, pihaknya kembali mengadu ke Mabes Polri dan sudah dilakukan penyegelan terhadap aktivitas ilegal PT Trias.
“Pernah saya laporkan di Polda Sultra tahun 2011 secara informal. Tapi belum ada tindakan, mungkin karena bukan dalam bentuk laporan. Tapi harusnya setelah ada koordinasi polda sudah ada tindak lanjut,” ujar pria di sapah Odet ini.
“Sewaktu saya berkoordinasi dengan Polda di saksikan oleh dua pejabat. Satu dari Kepolisian dan pebat satunya lagi dari TNI, jangan saya sebutkan namanya,” tutupnya.
Dari penelusuran media ini, PT Trias Jaya Agung telah melakukan penyerobotan ata pengrusakan kawasan hutan lindung untuk kepentingan membangun jalan (houling) menuju jetty yang terletak di pesisir Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Dari data Dinas Kehutanan Kabupaten Bombana, PT Trias telah melakukan pengrusakan kawasan mangrove dengan luas satu hektare saat membangun jalan sepanjang 358 meter.