KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum Sultra Bersatu (APH Sultra Bersatu) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nickel Resources yang beroperasi dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Konsorsium yang terdiri dari HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra itu menilai aktivitas hauling diduga melintasi sejumlah ruas jalan kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional tanpa kejelasan izin dispensasi yang transparan.
Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya ketidakjelasan RKAB 2026, izin penggunaan jalan, ketiadaan jembatan timbang di lokasi tambang, dugaan penggunaan BBM subsidi, hingga minimnya realisasi CSR dan PPM kepada masyarakat terdampak.
Selain itu, mereka juga menyoroti legalitas jetty PT TAS yang diduga belum mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun telah digunakan untuk aktivitas bongkar muat ore nikel.
APH Sultra Bersatu telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Sultra dan DPRD Kota Kendari untuk meminta keterbukaan dokumen perizinan dan evaluasi menyeluruh aktivitas tambang, hauling, dan jetty.
Sementara itu, perwakilan PT ST Nickel Resources membantah tudingan tersebut dan menyatakan sebagian izin masih berlaku serta dalam proses perpanjangan. Kuasa hukum PT TAS juga menegaskan perusahaannya telah mengantongi izin sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pejabat terkait belum memberikan tanggapan atas konfirmasi lanjutan media.