Connect with us

Berita

SPBUN Milik PT Fahri Prtama Energi di Konsel Diduga Jadi Sarang Mafia BBM

Published

on

KENDARI – Sekelompok masyarakat dan mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-SULTRA) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada (24/12/2024). Mereka menyoroti maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam orasinya pendemo menyebut, Sultra merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam, baik disektor pertanian maupun perikanan. Dalam perkembangan ekonomi di Bumi Anoa, sumber daya alam pada sektor laut menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat terkhusus di Desa Ngapawali, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Maka dari itu, pemerataan penyaluran BBM terutama yang subsidi sangat diperlukan agar dapat bisa dipergunakan oleh masyarakat dengan baik. Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) subsidi diharapkan dapat membantu masyarakat dan dapat memudahkan masyarakat dalam mencari bahan bakar.

Namun hari ini berbanding terbalik, SPBUN subsidi yang berada di Desa Ngapawali, Kecamatan Kolono Timur diduga menjadi sarang bagi para mafia BBM yang mana dalam aktivitasnya diduga tidak tepat sasaran atau black market.

“Tapi faktanya SPBUN milik PT Fahri Prtama Energi (FPE) di Desa Ngapawali, Kecematan Kolono Timur diduga melayani pengisian BBM subsidi jenis solar menggunakan jerigen besar yang di mana tidak sesuai standar HDPE,” ungkap Heriyanto Moita dalam orasinya.

Ia bilang, SPBUN PT Fahri Prtama Energi dalam aktivitas penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di Desa Ngapawali bukanya memberikan hak masyarakat sesuai dengan rekomendasi Pemerintah, malahan diduga sering memotong porsi atau jumlah volume BBM yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat khususnya nelayan.

“Mirisnya, banyak oknum yang kemudian menimbun dan mengambil jatah masyarakat, sehingga masyarakat seringkali tidak kebagian BBM jenis solar tersebut. Kami curigai terjadi kejahatan mafia BBM bersubsidi yang terstruktur dan masif didalam SPBUN PT Fahri Prtama Energi,” kata Heriyanto.

KMPD-SULTRA telah mengantongi sejumlah bukti dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM jenis solar SPBUN PT Fahri Prtama Energi. Sehingga mereka berharap agar dugaan tersebut bisa terselesaikan dan supremasi hukum di Negara ini ditegakkan seadil-adilnya.

Lanjutnya, seharusnya perusahaan taat terhadap aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal 53 hingga pasal 58 serta pasal 55 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 dan pasal 28E ayat (3).

KMPD mendesak DPRD Sultra untuk segera memanggil Direktur PT Fahri Pratama Energi dan mengagendakan untuk melakukan evaluasi rapat dengar pendapat (RDP) serta membentuk panitia khusus (Pansus) untuk meninjau kembali SPBUN PT Fahri Pratama Energi.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Sultra Abdul Halik dari Dapil 2 Konsel-Bombana saat menemui massa aksi menyebut pihaknya akan memanggil dan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.

“Inilah fungsi dari mahasiswa dan masyarakat untuk mengontrol, sebagai dapil dari sana (Konsel-Bombana) kita mengecam jika memang ditemukan peruntukkannya di SPBUN itu bukan untuk nelayan tetapi untuk bisnis,” ucap Abdul Halik.

Anggota Komisi III DPRD Sultra itu mengatakan, Dewan akan menjadwalkan untuk rapat dengar pendapat pada 6 Januari 2025 mendatang.

Selain itu, massa aksi juga mendesak PT Pertamina (Persero) regional Sulawesi Tenggara untuk segera memberikan sanski tegas berupa pemberhentian pendistribusian BBM dan pencabutan izin operasional SPBUN PT Fahri Prtama Energi.

“Kami juga meminta Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama SPBUN PT Fahri Pratama Energi karena diduga telah melakukan aktivitas ilegal dan berkongkalikong dengan para mafia BBM,” harapnya.

Sementara, salah satu penanggung jawab SPBUN PT Fahri Pratama Energi menampik tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kuota yang diberikan dari Pertamina tidak mencukupi untuk kebutuhan nelayan di 2 Kecamatan.

“Saya kira pelayann kami sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Dia menerangkan, ketersediaan kuota BBM di SPBUN PT Fahri Pratama Energi hanya 30 Kilo Liter (KL) perbulan. Sedangkan yang dibutuhkan untuk memenuhi kuota rekomendasi dari Dinas Perikanan Konsel sekitar 70 KL perbulan dari seluruh jumlah rekomendasi di Kecamatan Kolono dan Kolono timur.

“Yang mengatakan bahwa BBM tersebut disalah gunakan itu tidak benar, karena kebutuhan yang ada saja tidak memenuhi kuota, jadi kami sementara mengupayakan untuk memenuhi kuota sesuai data yang ada,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending