Connect with us

Berita

PT Pernick Sultra Diduga Garap Kawasan dan Gunakan Jalan Kabupaten Tanpa Izin

Published

on

KENDARI – Eksistensi PT Pernick Sultra di Desa Waturambaha, Konawe Utara (Konut) menuai sorotan. Pasalnya, perusahaan tambang pengeruk ore nikel itu diduga belum mengantongi izin penggunaan jalan lintas Kabupaten dalam aktivitasnya.

Hal itu diungkap oleh Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Kabupaten Konut, Jefri. Berdasarkan data yang ia punya selain belum memiliki izin lintas, PT Pernick Sultra juga diduga melakukan land clearing (bukaan) dalam kawasan kooridor.

“Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pernick Sultra terkait aktivitas pertambangannya, mulai dari jalan yang di gunakan merupakan jalan Kabupaten Konut hingga dugaan bukaan kawasan koridor (lahan cela) antara IUP PT Pernick Sultra dan PT Appolo dan PT Roshini,” ungkapnya.

Pria yang karib disapa Jeje menduga, PT Pernick Sultra melakukan pelanggaran berat, sebab tanpa mengantongi izin lintas penggunaan jalan Kabupaten, maka daerah akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Dugaan kami PT Pernick Sultra menggunakan jalan Kabupaten tanpa izin dari pemerintah daerah (Pemda). Bisa dilihat trase jalan PT Pernick, setau saya itu masuk jalan Kabupaten,” kata Jeje.

“Entah apakah sudah mempunyai izin atau belum, tetapi jika belum ini merupakan pelanggaran berat karena PAD yang seharusnya diwajibkan justru diabaikan oleh pihak perusahaan,” tambahnya.

Ketua Umum P3D Konut ini juga membeberkan, jika dilihat dari citra landsat dan lokasi pertambangan PT Pernick Sultra ada jalan hauling yang menuju lokasi tak bertuan. Kata lain lahan celah dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) antara IUP PT Roshini dan PT Apolo.

“Kuat duggan kami ini adalah bukaan yang disengaja dan merupakan pelanggaran serta melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral batubara (Minerba), maka sanksi dan pidananya jelas diatur dalam pasal 158,” bebernya.

Olehnya itu, secara kelembagaan dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah dan

Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas terhadap dugaan pelanggaran PT Pernick Sultra.

“Kami minta Pemda dan APH untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” pungkas Ketum P3D Konut.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Konawe Utara, Mirwan melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Awan Priadi yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan bahwa PT Pernick Sultra belum mengantongi izin lintas penggunaan jalan Kabupaten.

“Sampai saat ini belum ada,” ujarnya.

Awan Priadi menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Konawe Utara juga telah beberapa kali melakukan penyamapaian kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas serta mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP, tetapi sampai hari ini belum ada respon dari PT Pernick Sultra.

“Beberapa kali kami tim teknis turun kelapangan untuk menyampaikan kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas dan mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP tapi sampai hari ini belum ada respon dari pihak perusahaan,” tandasnya.

Sementara, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Pernick Sultra, Tahir membantah tudingan tersebut. Ia menyebut semua yang dituduhkan sudah dikantongi oleh perusahaan tempat ia bekerja.

“Punya. Tidak benar dan kita melakukan aktivitas penambangan dalam wilayah IUP,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Imigrasi Kendari Amankan 7 WN Tiongkok Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Published

on

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan Australia.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kendari menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah warga negara asing di wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di sejumlah lokasi berbeda pada 9 Juni 2026.

Ketujuh warga asing tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa seluruh WNA tersebut telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau berstatus overstay di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik para WNA menunjukkan adanya indikasi rencana keberangkatan menuju Australia.

“Ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun,” kata Novrian.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing.

Continue Reading

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Trending