Connect with us

Berita

Mahasiswa Demo Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Kota Baubau

Published

on

KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Jaringan Pemuda (KOST) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demontrasi di Kantor Bea Cukai Pusat atas dugaan peredaran rokok ilegal di Kota Baubau.

Koordinator Aksi, Ahmad Setiawan menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut sudah lama berlangsung tentunya itu sangat merugikan masyarakat dan negara.

Berdasarkan hasil investigasi mereka di lapangan terkait kasus penyebaran rokok ilegal (Rill dan Rolling) yang ada di Kota Baubau dengan modus penitipan 5 bungkus perkios.

“Hal ini jelas merugikan negara dalam bentuk pajak pita cukai, yang telah di atur melalui peraturan yang berlaku,” ucap Ahmad Setiawan.

Terkait penggunaan pajak pita cukai bagi perusahaan produksi rokok, maka jelas bahwa penyebaran Rokok (Rill dan Rolling) telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai Pasal 54.

Yang berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Staf Humas Bea Cukai Pusat, Giga menyampaikan dalam mediasi bersama masa aksi akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan berkoordinasi dengan tim teknis di daerah untuk melakukan pengembangan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *