KENDARI – Seorang pria berinisial HMT berusia 35 Tahun diamankan Tim Buru Sergap (Buser 77) SatReskrim Polresta Kendari, pada Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 Wita.
HMT merupakan warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Ia diringkus karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental, pada 17 Februari 2024 lalu, di bilangan Jati Raya, Kelurahan Kadia, Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadhi melalui keterangan tertulis yang diterima media ini mengungkapkan, kejadian bejat itu berawal saat korban menaiki mobil angkutan umum jurusan Wua-Wua-Baruga, yang dikemudikan oleh tersangka (HMT).
“Korban sebenarnya hendak menemui mantan gurunya di SMK 3 Kendari dan membawakan buah. Namun, saat itu guru korban sedang rapat sekolah, sehingga korban pulang dan menumpangi mobil angkutan milik HMT,” ungkap AKP Fitrayadi.
Didalam mobil tersebut, korban tak sendirian, tetapi bersama dengan murid-murid SMK 3 Kendari yang hendak pulang sekolah. Lalu tersangka meminta korban untuk duduk dibagian depan, karena tempat penumpang yang pada bagian belakang sudah penuh.
Selama perjalanan, tersangka memperhatikan tangan korban yang memiliki kelainan atau tidak normal. Tersangka kemudian menawarkan untuk mengurut tangan korban, dan korban menyetujuinya.
“Setelah penumpang lainnya turun, tersangka membawa korban ke salah satu hotel di Jalan Jati Raya, Kota Kendari,” kata AKP Fitrayadi.
Usai melakukan aksi bejatnya, kemudian tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya keorang lain.
“Jangan kasi tau sama orang lain, kalau kasi tau tidak aman hidupmu,” ucap Fitrayadi menirukan pengakuan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka HMT akan dipersangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman paling lama 12 Tahun penjara.