Connect with us

Berita

Kantor J&T Cabang Kendari Digruduk Serikat Buruh Usai PHK 14 Karyawannya

Penulis: Renaldi

Published

on

KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor J&T  Express cabang Kendari, Kamis 4 Januari 2023.

Ketua Konsolidasi KSBSI Sultra, Agus Rohi menyampaikan bahwa banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh J&T Express cabang Kendari, diantaranya yaitu melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law.

“Aksi kami hari ini karena kantor J&T Express Kendari diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak pada 14 karyawan beberapa bulan lalu,” ucap Agus Rohi.

Agus Rohi bilang, sementara hak dari 14 karyawan yang di PHK hingga saat ini belum diberikan, sebagimana diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga membuat dirinya geram, atas tindakan pimpinan perusahaan yang telah melakukan PHK dan tidak bertangungjawab.

Ia menegaskan jika dalam waktu dekat tuntutannya tak dipenuhi, maka Agus Rohi akan menghadirkan massa aksi dengan jumlah yang lebih banyak untuk melakukan aksi besar-besaran bahkan akan menyegel perusahaan tersebut apa bila hak eks karyawan belum dipenuhi.

Wakil Ketua Konsolidasi KSBSI Sultra, Sahibut Firdaus, menyebut bahwa Kantor J&T Express cabang Kendari telah melalaikan kewajibannya dalam menuntaskan hak-hak para karyawan tersebut yang berjumlah 14 orang.

Pria yang kerap disapa Bang Yogi itu menambahkan, pada ketentuan yang lain pihak J&T, tidak mau membayarkan gaji karyawan, hal itu setelah dilakukan Tripartit yang dilaksanakan oleh mediator ketenagakerjaan, dimana sangat jelas bahwa dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 62, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhir masa kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu, maka pihak yang mengakhiri harus membayar ganti rugi sisa masa kontrak.

“Begitupun juga uang pesangon, uang kompensasi dan lain-lain. Pihak perusahaan hanya mau memberikan hak karyawan sekitar 50%, menurut saya ini kurang manusiawi dan jauh dari kesejahteraan buruh,” ungkap Bang Yogi.

Selain itu, ia juga menyoroti terkait perubahan status karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, peraturan pelaksana Undang-undang Cipta Kerja Pasal 10 Ayat 4, dimana pekerja buruh yang bekerja lebih dari 21 hari berturut-turut selama 3 bulan demi hukum berubah menjadi pegawai tetap.

Dan didalam Peraturan Pemerintah tersebut, kata dia, ada salah satu pasal terkait jenis pekerjaan yang bersifat tidak musiman dan tidak berubah-ubah yaitu merupakan jenis pekerjaan yang seharusnya PKWTT bukan PKWT.

“Sangat disayangkan perusahaan seperti J&T Express tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kasian para buruh, apalagi sekarang mereka sedang tidak bekerja, sepatutnya pihak J&T punya rasa kemanusiaan,” pungkas Bang Yogi.

Sementara, Human Resource Development atau HRD Kantor J&T cabang Kendari saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telephone belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *