Connect with us

Berita

Cerita Haru Tito Prasetya, Anak Kuli Bangunan di Kendari Lulus Polisi

Penulis: Aldi

Published

on

KENDARI – Tangis haru dirasakan kedua orang tua Tito Prasetya, setelah dirinya tidak lama lagi akan dinyatakan lulus dalam wisuda calon anggota Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Anggotoa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tito Prasetyo salah satu peserta yang beruntung lolos dalam penerimaan anggota Polri 2023 di Polda Sultra, dari ribuan pendaftar. Tito berasal bukan dari kalangan orang yang mampu. Kedua orang tuannya sehari-hari hanya bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Kendari.

Namun berkat kegigihan dan semangatnya, Tito berhasil lulus pada seleksi penerimaan Polri secara murni tanpa ada bantuan dari orang lain yang biasa disebut istilah “Calo”.

Kini Tito berhasil membuktikan, bahwa ia lulus dan dalam waktu yang tidak lama lagi akan resmi menyandang anggota Polri dengan pangkat Brigadir Dua (Bripda).

Kedua orang tua Tito pun awalnya tidak pernah menyangka, bahwa dia ternyata bisa lulus tes Polri. Sempat merasa pesimis, karena merasa berasal dari orang yang tidak berada.

Beberapa bulan sudah Tito menjalani masa pendidikan di SPN Anggotoa Kabupaten Konawe. Kedua orang tua Tito sudah tidak sabar ingin bertemu dengan anak kebanggaanya itu.

Hal itu dia ungkapkan, saat beberapa personel dari Bagdalpers Polda Sultra menemui kedua orang tua Tito di kediamannya di Kota Kendari.

Kondisi rumah kedua orang tua Tito sangat sederhana hanya terbuat dari papan beratapkan dari seng yang nampak sudah berkarat. Tidak hanya itu saja, bahkan ruang tamu terpaksa harus dijadikan sebagai tempat tidur karena ukuran rumahnya yang sempit.

Kedua orang Tua Tito sempat kaget melihat kedatangan beberapa orang anggota Polisi di rumahnya. Ternyata, anggota Polisi tersebut merupakan Personel Bagdalpers Polda Sultra yang membina dan melatih Tito selama menjalani masa pendidikan di SPN Anggotoa.

Saat berbicara kepada personel Bagdalpers Polda Sultra, ibu Tito sangat berharap ingin melihat anaknya lagi setelah beberapa bulan tidak terpisah. Sebab, kata ibunya ia sudah terbiasa tidak pernah jauh dari anaknya dari kecil hingga dia tamat dari bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Suasana berubah seketika, orang tua Tito sontak kaget dan air matanya tumpah tiba-tiba putra kesayangannya muncul dengan seragam lengkap Casis Polri.

Kedua orang tua Tito tidak berhenti menangis dan memeluk erat putranya, setelah sekian lama terpisah karena sedang menjalani masa pendidikan calon anggota Polri di SPN Anggotoa.

Rupanya Tito sudah sejak lama ingin pulang ke rumah untuk bertemu kedua orang tuanya atas izin pembinanya di SPN. Namun Tito tidak dapat berbuat banyak, ia terpaksa menahan rasa rindunya untuk pulang karena tidak memiliki uang. 

Ibu Tito juga terpaksa harus melarang anaknya untuk pulang, karena tidak ingin diketahui jika ayahnya sedang sakit keras. Hal itu terpaksa dilakukan oleh Ibunya karena tidak mau menjadi beban pikiran Tito yang dapat mengganggu konsentrasinya selama pendidikan,

Namun pertemuan itu hanya berlangsung singkat, Tito harus kembali ke SPN untuk melanjutkan pendidikan yang masih tersisa beberapa bulan lagi. Namun demikian, kerinduan orang tua Tito sedikit sudah terobati meski hanya bertemu dengan putranya secara singkat.

Kedua orang tua Tito tidak kuasa menahan air matanya harus kembali melihat putranya itu pergi melanjutkan pendidikan. Kedua orang tua Tito sangat berterima kasih kepada Personel Bagdalpers Polda Sultra yang telah memberi kesempatan mempertemukan dengan putranya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Imigrasi Kendari Amankan 7 WN Tiongkok Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Published

on

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan Australia.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kendari menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah warga negara asing di wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di sejumlah lokasi berbeda pada 9 Juni 2026.

Ketujuh warga asing tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa seluruh WNA tersebut telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau berstatus overstay di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik para WNA menunjukkan adanya indikasi rencana keberangkatan menuju Australia.

“Ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun,” kata Novrian.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing.

Continue Reading

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Trending