Connect with us

Berita

Sejumlah Sopir Truk Protes, SPBU Teratai Diduga Abaikan Perda Walikota Kendari

Penulis: Renaldi

Published

on

KENDARI – Beredar sebuah video yang mempertontonkan sejumlah sopir truk melakukan aksi protes terhadap antrian pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Teratai yang berada di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dalam video terlihat seorang sopir tengah memprotes sejumlah kendaraan 10 roda, seperti truk tronton dan meratus yang melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Teratai.

“Mereka ini truk perusahaan besar seperti Meratus, SRIL. Yang ini kan tidak bisa mengisi solar subsidi, harus solar industri,” ucap seorang sopir yang tidak diketahui namanya dalam video yang beredar.

Ia mengeluhkan pengelola SPBU lebih memprioritaskan truk tronton dan meratus mengisi Solar Subsidi, ketimbang kendaraan umum lainnya yang sudah antri sejak lama.

“Masalah yang terjadi sekarang ini kenapa pengguna solar subsidi di batasi harus habis yang campur dexlete dengantruk tronton atau kontainer baru bisa kita isi solar. Sementara truk  kontainer bebas keluar masuk mengisi solar subsidi,” ungkapnya pria itu.

Sementara itu, dampak lainnya juga memicu terjadinya kemacetan di ruas jalan sekitar SPBU akibat antiran truk besar.

Sementara, Berdasarkan surat edaran Peraturan Walikota Kendari Nomor 66 Tahun 2018, pendistribusian BBM Solar subsidi hanya diperuntukan sebagai antara lain usaha kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, alat transportasi dan pelayanan umum.

Dalam pasal tersebut juga menegaskan larangan pendistribusian BBM Solar Subsidi untuk kendaraan besar yang masuk dalam kategori bergerak dibidang industri.

Kemudian, pada pasal 9 Peraturan Walikota Kendari Nomor 66 Tahun 2018, mengatur jumlah penggunaan BBM Solar subsidi diantaranya kendaraan bermotor roda empat diberikan sesuai kebutuhan paling

banyak 40 liter perunit, kendaraan bermotor roda enam keatas diberikan sesuai kebutuhan

paling banyak 50 liter perhari, kendaraan bermotor roda empat lintas Kota diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 30 liter prhari.

Terkait hal tersebut saat dimintai tanggapannya Pengawas SPBU Teratai, Anton mengatakan pihaknya melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar sudah sesuai regulasi.

“Kami melakukan pengisian sesuai barcode, kami mengisi 80 (Delapan Puluh) liter,” katanya saat ditemui pada Senin 20 November 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa menurutnya selama memiliki barcode pengisian hal tersebut telah mengikuti regulasi yang berlaku.

“Itu sudah sesuai dengan aturan dari Pertamina,” ujarnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *