Connect with us

Berita

Mantan Plt Kadis PU Kolaka Timur Inisial JR Tersangka Korupsi Pengerjaan Proyek Jalan

Penulis: Renaldi

Published

on

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 5 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun Anggaran 2021.

Kasubdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kompol Gede Pranata Wiguna, mengatakan penetapan 5 tersangka berkaitan dengan 3 paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Desa Penaggo Jaya-Lere Jaya, Kecamatan Lambandia.

Pengerjaan ruas jalan Desa Gunung Jaya, Kecamatan Dangia serta ruas jalan Kelurahan Polipolia, Kecamatan Polipolia, yang ditemukan tidak sesuai dengan volume pekerjaan berdasarkan ketentuan.

“Paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021, dengan anggaran Rp8 miliar menetapkan tiga tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Koltim, inisial JR, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Koltim AS dan pelaksana kegiatan atau pihak ketiga, HAS,” kata Kompol Gede Pranata Wiguna saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).

Kompol Gede bilang, paket pekerjaan lanjutan ruas jalan Penaggo Jaya-Lere Jaya dengan anggaran Rp4 miliar lewat Dana Alokasi Umum (DAU) 2021, pihaknya tetapkan tiga tersangka, PPK Dinas PU Koltim JR yang juga mantan Plt Kadis PU Kabupaten Kolaka Timut Tahun 2021, PPTK Dinas PU Koltim AS serta pelaksana pekerjaan inisial MS.

Ketiga paket pengerjaan peningkatan ruas jalan Gunung Jaya-Poliapoli menggunakan DAU 2021 dengan nilai anggaran Rp4 miliar. Adapun tersangka yang ditetapkan, PPK Dinas PU Koltim JR, PPTK Dinas PU Koltim AS dan pelaksana pengerjaan JF.

Akibat pekerjaan peningkatan jalan yang tidak seusai volume negara dirugikan berdasarkan hasil perhitungan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra, kurang lebih Rp5 miliar

“Jadi total tersangka yang kami sudah tetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tiga paket pengerjaan peningkatan jalan di Koltim, sebanyak lima orang,” ucap dia saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).

Mantan Kabag Ops Polres Kolaka itu menerangkan, saat ini pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk diteliti.

Ke 5 tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 dan 3, junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Untuk ancaman hukuman terkait Pasal 2 dan 3, minimal 4 tahun penjara dan maskimal 20 tahun penjara, dan denda minimal R200 juta dan maksimal denda Rp1 miliar,” tandasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *