KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Dari hasil penelusuran berbagai sumber tentang legalitas perizinan pertambangan PT Tiran Indonesia, Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Sulawesi Tenggara mendapatkan informasi bahwa perizinan Tiran Indonesia lengkap.
Hal itu diungkapkan langsung Gubernur LIRA Sultra, Karmin SH. Menurutnya, semua pihak harus sama-sama menghormati keputusan tersebut.
Lanjut dia, terkait adanya izin terminal khusus (Tersus) yang menjadi polemik selama ini telah diberikan sepenuhnya oleh kedua belah pihak yaitu antara Pemerintah Provinsi (Pemprov Sultra) melalui Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kabupaten Morowali.
“Jadi kami harapkan PT Tiran Indonesia tetap bisa segera bekerja seperti biasa, tidak boleh ada pihak yang menghalangi lagi agar bisa selalu memberikan kontribusi nyata ke negara dan daerah,” katanya, Rabu (18/5/2022).
Karmin juga membeberkan, LIRA Sultra harus jujur memberikan tanggapan atau masukan secara obyektik kepada publik agar tidak ada saling sandra dan mencederai dalam komplit kepentingan di lokasi tersebut yang berujung saling melaporkan.
“Intinya kita ingin ada investasi dan taat terhadap tata cara melakukan penambangan, terutama di sektor dampak lingkungan. Karena nantinya jika ada dampak positif pasti masyarakat yang merasakan,” ujarnya saat ditemui disalah satu Warkop di Kota Kendari.
Selain itu dia juga mengatakan dari hasil penelusuran LIRA Sultra bahwa PT Tiran Indonesia selama ini beraktifitas secara utuh telah memenuhi dari segi perizinan maupun ketaatan dalam sektor lingkungan.
“LIRA Sultra berpandangan tidak ada lagi alasan untuk menghalang-halangi aiktifitas pertambangan PT Tiran Indonesia,” tutupnya.