Connect with us

Berita

Kades Matandahi Serobot Lahan Warga

Penulis:Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM – KHR, Kepala Desa Matandahi Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dilaporkan ke Polisi atas dugaan kasus penyerobotan tanah dan pengrusakan milik H.Nasri, Senin(22/11/2021).

Tri Aswan, merupakan anak pemilik lahan yang sah (H.Nasri), menyebutkan oknum kepala desa tersebut menyerobot lahan milik orang tuanya seluas 3 hektar sejak Tahun 2007, dengan memasangkan kawat duri dan dijadikan sebagai Rans (kandang sapi).

“Kades itu mengaku bahwa tanah itu milik keluarganya yang dia pinjam, tapi dia tidak bisa menunjukan bukti apapun, sedangkan sertifikat sah yang di akui BPN (badan pertanahan ) ada sama saya dan jelas ini bahkan ada bukti jual beli dengan pemilik tanah sebelum orang tua saya,” ungkap Aswan.

Aswan juga mengungkapkan, sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan oleh keluarga H Nasri untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan yang sudah berlangsung cukup lama itu. Bahkan pada Tahun 2018 oknum Kades tersebut dilaporkan ke Polres Konsel dengan aduan yang sama.

“Berbagai cara kami sudah lakukan bahkan sudah berkali-kali dimediasi pihak Pertanahan dan Camat setempat namun tidak pernah di indahkan, bahkan di tahun 2018 kami laporkan ke Polres Konsel, namun Kades itu tetap saja mengulang,” beber Aswan

Olehnya itu, merasa geram dengan perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Mantandahi, pihak keluarga H Nasri bakal laporkan kejadian ini ke Polda Sultra.

Dikonfirmasi terpisah, KHR Kepala Desa Matandahi, membantah bahwa tanah yang ia gunakan sejak Tahun 2007 sampai saat ini adalah tanah milik keluarganya yang dipinjamkan kepadanya.

“Itu milik keluarga, saya cuma meminjam untuk digunakan,” bantah KHR.

Namun saat ditanyai terkait Surat Kepemilikan Tanah (SKT), KHR membenarkan bahwa ia dan keluarganya tidak memiliki sertifikat tanah ataupun surat mengenai kepemilikan tanah yang sah.

“Tidak ada pak, kan jaman dulu bapak (orang tua) yang bagi-bagi tanah,” cetusnya.

Diketahui, H Nasri memiliki sertifikat dan sejumlah hak kepemilikan atas tanah seluas 3 hektare tersebut terbitan tahun 1993.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *