KendariMerdeka.com, Kendari – Tim Narkoba Polda Sultra bersama Gabungan Polairud berhasil menangkap MS (21) tahanan DPO yang melarikan diri dari Rutan Polda Sultra.
Pelaku ditangkap di perairan teluk Kendari oleh Tim Narkoba dibantu Polairud Polda Sultra. Diketahui, pelaku MS (21) bakal melarikan diri keluar dari Kota Kendari melalui penyebrangan laut.
Melalui Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Fachturahman S.IK membenarkan kabar ditangkapnya pelaku,“Sudah ditangkap, sekarang ada di Polda,” Ujarnya, Senini(24/5/2021).
Diketahui, pelaku melarikan diri pada 11 Mei 2021 saat hendak di Bon untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan tersaksi kasus narkoba yang menyeretnya. Pelaku merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan yang melarikan diri saat itu. Kurang lebih selama 12 hari, MS berada dalam seputaran Kota Kendari.
Sementara itu, Kombes Pol Ferry Walintukan,S.IK selaku Kabid Humas Polda Sultra, melalui pers releasenya mengatakan dari pelarian pelaku tersebut, ada delapan (8) orang Petugas Tahanan di Tahti Polda Sultra menjalani pemeriksaan di Propam Polda,Senin(24/5/2021).
“Diantara 8 orang petugas yang sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra saat ini sedang dipilah-pilah yang mana akan dikena sidang disiplin dan yang mana akan dikenakan sidang kode etik,” Pungkasnya.