Connect with us

Berita

PT Adhi Kartiko Mandiri Menangkan Kasasi di MA

penulis : Rinaldy

Published

on

KendariMerdeka.Com, Kendari – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan terkait kepemilikan sah lahan pertambangan yang ada di Desa lameruru, Kabupaten Konawe Utara, Rabu(19/5/2021).

Dalam surat keputusan Mahkamah Agung bahwa, hak kepemilikan lahan tambang dimenangkan oleh PT. Adi Kartiko Mandiri.

Melalui Kuasa Hukum PT. Adi Kartiko Mandiri, Yonathan Nau, membeberkan bahwa, sebelumnya telah ada langkah persuasif kepada para pengusaha atau JO agar tidak lagi bekerja sama dengan pihak PT. Adi Kartiko Pratama karna sedang bermasalah.

“Sebelumnya, saat masih berperkara, kami sudah menghimbau agar mereka menghentikan segala aktifitas dilahan PT. Adi Kartiko Mandiri. untuk menghormati proses hukum namun tak diindahkan,” ungkap Yonathan

“Sekarang telah keluar putusan inkra dari MA yang dimana pihak PT. Adi Kartiko Pratama didakwa bersalah serta direkturnya Ivy Djaya Susanto divonis satu tahun penjara atas kasus penipuan,” sambungnya.

Yonathan menilai bahwa, terbuktinya kecurangan yang dilakukan oleh Ivy melalui tipu daya dan serangkaian kata-kata bohong ini bisa menjadi warning agar semua pihak sudah harus dalam on position untuk tau dan paham posisinya.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT.Adi Kartiko Mandiri itu mengharapkan agar semua pihak yang bekerja sama dengan PT. AKP, agar keluar dari lahan tambang milik PT. Adi Kartiko Mandiri dan jangan seakan tidak tau.

“Bagi yang masih mengeksploitasi lahan itu, kami akan seret mereka juga di hadapan hukum karena jelas mereka mengambil barang orang lain serta tak mematuhi keputusan MA,” tegas Yonathan.

Senada dengan itu, ditempat yang sama, Direktur PT. Adi Kartiko Mandiri, Simon Takaendengan mengatakan bahwa, telah mengambil langkah dengan menyurati semua pihak JO agar mentaati keputusan MA, untuk keluar dari lokasi.

Ia juga melanjutkan masih memberi waktu tiga hari jika masih tak acuh terhadap putusan ini maka dipastikan itu adalah tindakan melawan hukum.

“Itu dulu yang kami lakukan jika mereka tak menuruti maka kami akan mengambil langkah lagi, kami ikuti semua prosedur hukum dan kami benar tuk melawan penyerobotan lahan,” tandasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *