Connect with us

Berita

PT IBM Melakukan Pengapalan Gunakan Tersus Ilegal

penulis : Rinaldy

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Forum Kajian Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forman Sultra) mempertanyakan aktivitas PT. Indra Bakti Mustika (PT.IBM) yang melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Termilan Khusus (Tersus) yang berlokasi di Desa Lameruru, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Berdasarkan data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sultra, PT. IBM diduga melakukan bukaan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Ketua Forman Sultra, Alkap mengungkapkan, perusahaan tersebut belum mengantongi Izin Tersus. Tetapi sampai saat ini masih tetap melakukan aktivitas pengolahan dan penjualan Ore Nikel melalui Tersus Ilegal.

“Sementara ini jelas pada Pasal 339 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di sana sangat tegas dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin,” Ujarnya.

“Oleh karena itu, kegiatan bongkar muat ore nikel yang dilakukan oleh PT. IBM ini jelas illegal dan sangat merugikan negara,” tambahnya.

Mereka menyangkan PT. IBM sangat fatal, sebab telah menyalahi aturan dan amanat perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan itu, Razak selaku penanggung jawab Forman Sultra menambahkan bahwa, PT. IBM telah melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo, Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.

“Jika dugaan ini benar, maka sangat jelas aktivitas perusahaan tersebut menabrak ketentuan UU NO 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutnan bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang, sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *