KendariMerdeka.com, Kendari – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (sultra), menyoroti terkait keberlanjutan pembangunan rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sultra yang diduga mencapai anggaran APBD senilai 14 M. Hal ini terungkap saat rapat Kajian dan investigasi proyek bermasalah di wilayah Sultra, Rabu(17/3/2021).
Ardan Setyadi, selaku Ketua Bidang Advokasi dan Kajian Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah Sultra, menyampaikan bahwa dari beberapa kasus yang menyita perhatian publik adalah dibidang kesehatan, yakni salah satunya persoalan keberlanjutan pembangunan rehabilitas RSJ.
“Dalam kasus yang menelan anggaran APBD senilai 14 M ini, kami mencoba mempertanyakan terkait keberlanjutan pembangunan rehabilitasi gedung Rumah sakit jiwa ke pihak Kontraktor Yakni PT. Rasawula Gavriel Sultra,” Kata Ardan.
PT. Rasawula Gavriel Sultra (PT.TGS), Rafi Sumardin saat dikonfirmasi membenarkan persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Rehabilitasi Bangunan Rumah Sakit Jiwa harusnya sudah mulai dikerjakan pada tanggal 8 Mei 2020 sesuai jadwal kontrak yang telah di tanda tangani. Namun karena adanya Refocusing Anggaran maka pihaknya mesti bersabar.
“Padahal kami pikir Rehabilitas pembanguna rumah sakit jiwa tidak akan direfocusing karna berada dibidang kesehatan, apalagi ini salah satu Program Proritas Gubernur Sultra yang ingin menjadikan RSJ sebagai Pilot Projek menuju Bintang Lima di sektor Kesehatan,” Ujarnya.
“Akan tetapi sampai saat ini pekerjaan tersebut tetap ditunda untuk sementara waktu karena anggarannya telah di Refocusing, Informasi terakhir dari Pemprov Sultra untuk bersabar sementara waktu menunggu anggaran,” sambung Rafi saat dikonfirmasi memlalui via telepon.
Namun PT. RGS ini kemudian mengklarifikasi bahwa tidak benar bahwa pihaknya telah melanggar aturan atau tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang fimakaud. Pasalnya, pihaknya sebagai penyedia secara administrasi dan kesiapan di lapangan sudah sangat siap untuk mengerjakan pekerjaan tersebut sehari setelah kami memenangkan paket pekerjaan ini.
“Jadi yang benar adalah pekerjaan ini ditunda karna satu dan lain hal yang tidak kami pahami. Padahal berdasarkan pertemuan dengan ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurahman Saleh membeberkan bahwa melalui rapat paripurna pembahasan anggaran perubahan APBD 2020 telah diketuk palu untuk disepakati tentang pembangunan rehabilitasi rumah sakit jiwa dengan sistem multi years, di anggarkan 4 M dulu, Namun setelah dikonfirmasi ke Bappeda ternyata yang digodok di Dinas tersebut adalah tambahan anggaran untuk biaya operasional Rumah Sakit Jiwa, ini artinya ada ketidak sesuaian antara apa yang disampaikan dan disepakati oleh ketua dewan perwakilan rakyat Sultra dengan keterangan Ketua Bappeda,” Bebernya.
Setelah mendengarkan keterangan dari PT. RGS, Ketua bidang Advokasi dan Kajian Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah Sultra ini menegaskan, bahwa jangan ada indikasi jual beli kewenangan dilingkup Pemprov Sultra.
Ardan berujar, akan menelusuri dan segera melaporkan ke pihak KPK jika kemudian dari hasil penelusuran terdapat penyelewengan kebijakan terhadap pekerjaan tersebut.
“Kami meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk ikut menghadirkan lelang proyek yang transparan dan fair guna untuk mencegah masuknya pengusaha pengusaha titipan dilingkup pemprov sultra,” tegas Ardan.