KendariMerdeka.com, Kendari – Polda Sultra didesak tuntaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Buton Utara (Butur). Desakan ini disuarakan dalam aksi demonstrasi yang melibatkan massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabupaten Buton Utara (IPPM-Butur) di Polda Sultra, Senin (08/03/2021).
Ketua IPPM Butur, Erpin mengatakan, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/31/II/2015 Ditreskrimsus 3 Februari 2015, Polda Sultra telah menetapkan tersangka penyalahgunaan APBD Butur 2012-2014. Pihak BPKP Sultra juga telah melakukan audit di 4 SKPD dan menemukan kerugian Negara.
“Sampai saat ini kasus dugaan korupsi tersebut belum juga dituntaskan,” ujarnya. Kepada awak media.
Ia menjelaskan, meskipun Penyidikan Kasus ini telah di lakukan penyitaan barang dan alat bukti namun prosedur pelaksanaan yang di jalankan tidak tuntas di laksanakan karena berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam KUHAP.
“Semestinya pada saat dilakukan penyitaan barang bukti penyidik sudah harus menahan Tersangka penyalahgunaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2014,” jelasnya.
Berikut pernyataan sikap massa aksi IPPM Polda Sultra:
1. Menolak Polda Sultra untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Buton Utara Tahun 2012-2014 yang melibatkan Bupati Buton Utara Ridwan Zakaria.
2. Mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengawasan langsung penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ….
3. Mendesak KPK-RI bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri
4. untuk melakukn supervisi lanjutan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD yng melibatkan Bupati Buton Utara Ridwan Zakaria.
Sementra itu, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu perintah pelaksanaan gelar perkara dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Untuk saat ini Direktorat Kriminal Khusus Tipikor sudah melakukan penyidikan dan terakhir dilakukan adalah bersurat ke Bareskrim untuk pelaksanaan gelar perkara. Kita menunggu saja kapan pelaksanaannya, karena sampai saat ini belum ada jawabannya. Belum ada penetapan tersangka atas kasus SPPD Fiktif Kabupaten Buton Utara,” pungkasnya.