Connect with us

Berita

Polda Diduga Buka Tutup Police Line Tambang di Blok Mandiodo

Redaksi

Published

on

KendariMerdeka.com – Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penindakan di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rabu kemarin (16/12/2020). Penindakan tersebut dilakukan pada satu Perusahaan bandel yang diduga menambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang jelas yakni PT BUMI dan dokumen yang tak lengkap.

Kabarnya penindakan ini dilakukan oleh Tim Unit 1 Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra dalam komando Kompol Bungin Misalayuk. Dari informasi yang dihimpun, Polisi menyegel sebuah Cargo yang diduga akan diberangkatkan termasuk lokasi aktivitas penambangan tersebut.

“Iya, saya sempat lihat ada penindakan di lahan tersebut,”tutur Sumber berinisial CL yang juga warga disekitar, yang enggan disebutkan namanya itu, (16/12/2020)

CL menyebutkan penindakan yang dilakukan Polisi sesuai dengan titik kordinat. Namun, dia tidak mengetahui pasti siapa saja tim yang masuk ke lokasi. Dia melihat, polisi menggunakan seragam Krimsus membentangkan garis Police line. Sayangnya, penindakan itu diduga dilakukan, sehari saja, sebab kabarnya Police line sudah dibuka kembali malam harinya.

“Saya dengar seperti itu, ada informasi dibuka kembali,”tutur dia.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi belum menjawab konfirmasi wartawan. Begitupula Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra yang belum merespon pertanyaan Wartwan. Adapun Direktur Pemantau Investasi Pertambangan Indonesia, Risman Arif menanggapi penindakan yang dilakukan Polda Sultra.

Dia meminta Polisi bersifat terbuka dalam penanganan kasus tambang . Pasalnya banyak perusahaan tambang yang ditindak namun tak menunujukan progres penyidikan yang maksimal. Nah, untuk itu dengan penindakan yang dilakukan kemarin, diharapkan dapat dilakukan secara prosedural dan dirposes seusai Undang-undang.

“Kami berharap Polisi menindak secara tegas. Jangan ditutup-tutupi, terbuka untuk penindakannya. Kalau bisa segera disampaikan ke Publik, agar masyarakat dapat menilai Ditreskrimsus bekerja,”tegasnya dalam keterangan persnya di Jakarta, (17/12/2020)

Dia mencotohkan banyak kasus tambang yang tak jelas ditangani Polda Sultra, apalagi Bareskrim. Misalkan penindakan pada kasus PT Bosowa Mining, kemudian PT OSS mengenai tanah urug dan juga kasus di IUP PT Bososi.”ini harus terbuka, jangan sampai cuman gertak-gertak saja,”ujarnya. (Tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *