KendariMerdeka.com, Kendari – Lima orang yang dianggap sebagai pengendali aksi demonstrasi di PT VDNI dan PT OSS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang ini diduga sebagai orang yang menjadi provokator sehingga terjadinya pembakaran dan pengrusakan alat berat milik perusahaan.
Kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sultra yakni IS, 27 tahun, swasta, alamat Wakatobi, RM, 37 tahun, swasta, Tonggauna Konawe, WP, 25 tahun. Swasta, Punggaluku Konawe, NA, 23 tahun, mahasiswa, Tolaki, Wawotobi Konawe dan AP, 23 tahun, mahasiswa, Amonggedo Konawe.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih akan digelar. Apakah akan ditahan atau tidak,” tutur Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan S.IK.
Ferry menyebutkan kelimanya dijerat dengan pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dan melawan petugas. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut lebih dari lima tahun.
Untuk diketahui, lima orang ini adalah pengendali demonstrasi dalam aksi unjukrasa tuntutan gaji buruh yang tidak jelas diberlakukan Perusahaan PT VDNI dan PT OSS.