Connect with us

Berita

Kantor surveyor PT Anindya Wiraputra Konsult Digeruduk Massa

Penulis : Hamid

Published

on

konsorsium mahasiswa dan pemuda bersatu (Komando) saat melakukan unjuk rasa di kantor Kantor PT. Anindya pada Kamis (26/11) lalu.

KendariMerdeka.com – Kantor surveyor PT Anindya Wiraputra Konsult yang berada di Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) didemo puluhan massa yang tergabubg dalam konsorsium mahasiswa dan pemuda bersatu (Komando) pada Kamis (26/11) lalu.

Massa melakukan demo karena adanya dugaan konspirasi antara pihak pabrik, dan trading yang melibatkan surveyor PT Anindya.

Dugaan konspirasi itu mengakibatkan penurunan kualitas barang, dalam hal ini ore nikel, yang berdampak pada penurunan harga jual nikel.

Tak hanya itu, massa juga menyoroti soal dugaan ruang bagi-bagi pemilik cargo untuk melakukan witnes pekerjaan di pelabuhan bongkar muat, serta dugaan pemberian split sampel ke pemilik barang.

“Kami juga menduga terjadi perbedaan yang sangat jauh antara pelabuhan bongkar muat dan discharging port, termasuk dengan hasil analisis dari surveyor lain,” kata Ketua Komando Sultra, Ilham, seperti dikutip dari laman Mediakonawe.com.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat poin tuntutan.
Pertama, massa mendesak PT Anindya Wiraputra Konsult sebagai surveyor untuk bertanggungjawab atas perbedaan certificate of analysis (COA) muat dan bongkar yang telah merugikan pihak pemilik barang, yaitu PT Wahana Mega Karya.

Kedua, mendesak PT Anindya Wiraputra Konsult segera melakukan pengecekan ulang terhadap back up sampel muat yang diambil oleh surveyor PT Carsurin di loading port.

Dan ketiga, berdasarkan dua poin tuntutan sebelumnya, massa meminta agar pemeriksaan yang dimaksud disaksikan oleh pihak pabrik, surveyor, KSM, buyer, dan pemilik barang.

“Yang keempat, apabila PT Anindya tidak segera menanggapi secara serius selama 1 x 24 jam, maka kami akan menduduki kantor PT Anindya sampai masalah ini tuntas,” tegas Ilham.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Anindya Wiraputra Konsult, Alvin Palar merespon tuntutan massa.
Dia mengatakan bahwa hal yang disampaikan massa memang sering terjadi perbedaan.

Sebab, kata dia, nikel adalah barang tambang yang komposisi mineralnya sangat sensitif.

“Kami perlu jelaskan bahwa dari pengambilan sampe di loading port dengan pengambilan sampel di discharging port pasti akan ada perbedaan,” kata Alvin saat berdialog bersama perwakilan massa.

Kemudian terkait COA yang diterima pemilik barang terjadi perbedaan hasil analisi dengan perbedaan yang sangat jauh seharusnya tidak terjadi.
Menurutnya, berbedaan itu bisa disebabkan berbagai faktor.

“Faktornya bisa macam-macam, seperti cuaca, faktor alam, dan faktor orang juga bisa. Tidak menutup kemungkinan tim Anindya yang di lapangan diintervensi, atau berbuat nakal, itu bisa juga terjadi,” imbuhnya.

Dirinya menegaskan bahwa pihaknya berkerja secara profesional dengan standar yang ketat. Hal itu bisa dilihat dari ketersediaan laboratorium yang terakreditasi nasional, dan memiliki jadwal kalibrasi yang tetap.

Dengan begitu, kata Alvin, seharusnya terjadinya kesalahan sangat kecil. Dan jika memang masih terjadu perbedaan hasil yang mencolok, pihaknya akan melakukan investigasi secara bertahap.
Selanjutnya, Alvin menegaskan bahwa pihaknya berkerja secara independen. Terkait kemungkinan adanya intervensi, pihaknya akan melakukan investigasi internal di lapangan untuk membuktikan.

“Kita berkerja secara indepneden, tidak berpihak ke penambang, tidak berpihak ke pabrik. Jadi hasil yang kita keluarkan seharusnya tidak ada intevensi. Nanti kami akan cek anggota kami di lapangan, apakah ada intervensi dari pihak tertentu atau tidak,” tegasnya.

Alvin juga menyanggupi empat poin tuntutan massa yang memberi tenggat waktu 1×24 jam untuk menyelesaikan masalah itu.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Rp175 Miliar Kerugian Negara Kasus PT AMIN Belum Terlacak, Kejati Sultra Dalami Aktivitas PT Babarina Putra Sulung

Published

on

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memburu sisa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Dalam perkara tersebut, penyidik berhasil membuktikan adanya penggunaan dokumen terbang untuk meloloskan pengiriman ore nikel ilegal. Dari total kerugian negara sebesar Rp233 miliar, sekitar Rp175 miliar hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, saat konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas jaksa untuk menelusuri siapa yang menikmati uang tersebut dan bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan,” tegas Sugeng.

Selain menangani perkara PT AMIN, Kejati Sultra juga tengah mendalami aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah pihak terkait aktivitas perusahaan tersebut. Salah satu instansi yang dimintai keterangan adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra.

“Sudah diperiksa, bahkan beberapa kali,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2026).

Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada awal tahun 2026 dan keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya lupa persisnya. Kalau bukan Februari, mungkin Maret,” ujarnya.

Hasbullah juga menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut oleh pemerintah pusat pada 2022, ketika kewenangan penerbitan dan pencabutan izin masih berada di tingkat pusat.

“Kalau BPS (Babarina Putra Sulung), izinnya sudah dicabut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci terkait pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman sehingga perkembangan penyelidikan belum dapat dipublikasikan secara detail.

“Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang telah dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara rinci demi kelancaran proses teknis di lapangan. Yang pasti, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2026).

Continue Reading

Berita

Imigrasi Kendari Amankan 7 WN Tiongkok Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Published

on

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan Australia.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kendari menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah warga negara asing di wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di sejumlah lokasi berbeda pada 9 Juni 2026.

Ketujuh warga asing tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa seluruh WNA tersebut telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau berstatus overstay di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik para WNA menunjukkan adanya indikasi rencana keberangkatan menuju Australia.

“Ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun,” kata Novrian.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing.

Continue Reading

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Trending