KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memburu sisa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Dalam perkara tersebut, penyidik berhasil membuktikan adanya penggunaan dokumen terbang untuk meloloskan pengiriman ore nikel ilegal. Dari total kerugian negara sebesar Rp233 miliar, sekitar Rp175 miliar hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, saat konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).
“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas jaksa untuk menelusuri siapa yang menikmati uang tersebut dan bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan,” tegas Sugeng.
Selain menangani perkara PT AMIN, Kejati Sultra juga tengah mendalami aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah pihak terkait aktivitas perusahaan tersebut. Salah satu instansi yang dimintai keterangan adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra.
“Sudah diperiksa, bahkan beberapa kali,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2026).
Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada awal tahun 2026 dan keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya lupa persisnya. Kalau bukan Februari, mungkin Maret,” ujarnya.
Hasbullah juga menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut oleh pemerintah pusat pada 2022, ketika kewenangan penerbitan dan pencabutan izin masih berada di tingkat pusat.
“Kalau BPS (Babarina Putra Sulung), izinnya sudah dicabut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci terkait pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman sehingga perkembangan penyelidikan belum dapat dipublikasikan secara detail.
“Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang telah dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara rinci demi kelancaran proses teknis di lapangan. Yang pasti, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2026).