KendariMerdeka.com, Kendari – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Kendari untuk mengusut tuntas kasus penggelapan pajak reklame tahun 2018-2019. Hal itu disampaikan La Ode Eden Marzuki saat menggelar aksi propaganda di Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari, Kamis (15-10-2020).
Menurut Eden Marzuki, selaku korlap, bahwa kasus penggelapan pajak reklame tersebut tidak bisa berhenti hanya pada penetapan tersangka salah satu Kepala Seksi inisial (I) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari. Sebab kasus tersebut diduga ada keterlibatan mantan Kepala Dinas Pendapatan, Hj. Nahwa Umar.
Sekda kota kendari, Hj. Nahwa Umar selaku mantan Kadis pendapatan, harus bertanggung jawab atas penggelapan pajak tersebut. Sebab pihaknya meyakini Kepala Seksi inisial (I) hanyalah korban. Apalagi di tahun 2018-2019 itu Kadispenda masih Nahwa Umar.
“Mana mungkin Kepala seksi inisial (I) itu berani memasukan pajak reklame dalam kas pribadinya kalau bukan perintah dari atasan. Pasti adalah perintahnya,” kata Eden Marzuki.
Eden Marzuki menjelaskan kalau temuan BPK atas penggelapan pajak itu cukup fantastis. Uang 256 juta itu bila dibagikan pada fakir miskin dan anak terlantar di Kota Kendari pasti berlebihan. Mungkin tidak ada lagi pengamen-pengamen di lampu merah.
Jauh dia menjelaskan kemungkinan besar kejadian penggelapan pajak ini sudah berlangsung lama. Hanya kebetulan saja ditemukan BPK saat ini. Sehingga Kejaksaan Negeri Kendari wajib mendalami lebih jauh kasus penggelapan pajak tersebut.
Atas hal itu, untuk mengawal kasus ini Aiansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) akan mengawal ketat kinerja kejaksaan negeri.
“Hari ini kami lakukan aski propaganda di kampus, selanjutnya Senin depan kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri untuk mendesak pihak Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar,” pungkasnya.