Connect with us

Business

Tarik Paksa Kendaraan Nasabah, PT BCA Finance di Kendari Kalah di Pengadilan dan Didenda Ratusan Juta

Penulis: Gibran

Published

on

KendariMerdeka.com – Kendari, PT BCA Finance digugat oleh salah satu nasabahnya di Pengadilan Negeri Kendari. Pasalnya, BCA Finance menggunakan jasa preman sebagai Debtcollector untuk menarik paksa kendaraan. Dalam gugatan itu, PT BCA Finance dinyatakan bersalah dan didenda sebesar 187 juta rupiah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr Abdul Rahman SH MH mengungkapkan, putusan pengadilan terhadap PT BCA Finance karena menarik paksa kendaraan kliennya menggunakan Debtcollector telah dimenangkan penggugat Sitti Naima Amin. Putusan Hakim menyatakan bahwa tergugat PT BCA Finance telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan jasa Debtcollector untuk melakukan penarikan paksa kendaraan nasabahnya.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Kendari No 92/pdt.G/2019/Pn Kdi tanggal 13 juli 2020, menghukum PT BCA Finance membayar ganti rugi sebesar 187 Juta kepada klien kami Siti Naima,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa Juli 2020.

“Kami Tim Kuasa Hukum penggugat sangat puas dengan putusan Hakim,” tambahnya.

Kata Rahman, putusan Pengadilan Kendari adalah bentuk pelajaran buat perusahaan pembiayaan agar tidak menggunakan Preman atau Debtcollector untuk melakukan penarikan paksa terhadap barang jaminan kendaraaan yang menunggak. Semua pembiayaan lanjut Rahman, wajib taat terhadap hukum dan peraturan perundang undangan tentang eksekusi jaminan Fiducia yang harus melalui upaya gugatan di pengadilan.

“Cara cara menggunakan Debtcollector itu cara lama yang sudah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” kesal Rahman.

Rahman menduga, Perusahaan pembiayaan di Kendari mendapatkan bekingan dari aparat Kepolisian. Pasalnya, usai kendaraan kliennya ditarik paksa oleh Debtcollector PT BCA Finance, kliennya tersebut langsung melaporkan ulah nakal pembiayaan tersebut di Polsek Baruga. Namun selama 7 Bulan lamanya, Laporan tersebut tidak ada perkembangan.

“Klien saya Naima Amin melapor di Polsek Baruga sudah 7 bulan tidak jelas prosesnya. Kita menyurat di Polres juga tidak jelas tanggapannya, kuat dugaan semua pembiayaan ada beking dari Kepolisian,” duga Rahman.

“Klien kami ke PT BCA Finance menanyakan mobilnya ada aparat Kepolisian yang berjaga dilengkapi dengan senjata. Jadi, saya sebagai Praktisi Hukum sangat kecewa dengan Polsek Baruga dan Polres Kendari. Tidak profesional menangani perkara perampasan mobil oleh Debtcollector PT BCA Finance

Lebih lanjut Rahman bercerita, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan Praperadilan kepada Polsek Baruga dan Polres Kendari terkait laporan kliennya yang mandek di meja Penyidik.

“Gugatan Praperadilan sudah kami susun,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini korban dikawal oleh beberapa pengacara handal di Sulawesi Tenggara. Diantaranya, Azwar Anas Muhammad SH MH, Dodi SH, Laode Kamoning SH,Muh Irwan, dan di komandoi oleh Dr Abdul Rahman SH MH.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *