Connect with us

Berita

Antara Sisi Positif Pernyataan Andre Rosiade dan Kotak Pandora BUMN

Ditulis: Adian Napitupulu

Published

on

KendariMerdeka.com – Adian marah karena temannya di berhentikan, Adian marah karena temannya tidak di akomodir. Kira kira itu logika yang di bangun Andre. Cara berfikir yang menuding kritik sebagai topeng kepentingan merupakan metode untuk membungkam kekritisan. Secara sederhana cara berfikir Andre menggunakan logika “Dibalik kritik Menteri ada kepentingan”. Kalau itu cara berfikirnya maka saya juga bisa gunakan logika yang serupa “Dibalik pembelaan pada Menteri juga punya kepentingan”. Kalau mengkritik dianggap karena belum dapat, bisa jadi membela karena sudah dapat.

Pernyataan Andre yang diakuinya masih berupa rumor itu sebenarnya bisa dilihat sebagai pernyataan bersayap bagai pedang bermata dua. Bisa untuk menyerang saya, bisa juga menyerang orang yang seolah dibelanya.

Sesuatu yang masih berupa rumor tidak perlu dipublish dulu karena Andre dibayar Rakyat untuk membahas peristiwa yang berdiri diatas data dan fakta bukan rumor.

Selain itu sebagai anggota DPR. Tugas dan fungsi Andre itu membuat UU, Menyusun Anggaran dan melakukan fungsi Pengawasan. Siapa yang diawasi? Eksekutif. Apanya yang diawasi? Kebijakan dan pelaksanaan kebijakan Eksekutif yang terkait dengan Anggaran dan pelaksanaan Undang undang dengan segala turunannya. Kenapa anggaran dan undang undang? Karena DPR yang membuat anggaran dan Undang undang sementara Pemerintah yang menjalankan, maka itu DPR lah yang harus mengawasi Pemerintah. Kira kira demikian.

Tapi apa yang terjadi, Andre justru mengawasi sesama Anggota DPR yang sedang mengkritisi penggunaan anggaran oleh eksekutif. Nah lho bingung kan? Pasti akan lebih rumit lagi kalo akibat dari yang dilakukan Andre mengawasi anggota DPR yang lainnya menjadi kebiasaan lalu hubungan sesama kolega di DPR saling mengawasi, saling intip, saling mencari salah dan kelemahan.

Andre memang beda, energi nya berlebihan, mulai dari mengawasi Pemerintah, mengawasi PSK dan sekarang mengawasi suasana hati sesama anggota DPR yang Andre duga kecewa karena temannya diberhentikan dari BUMN. Dahsyat luar biasa. kalau Fasis mengawasi pikiran, Rasis mengawasi warna kulit, kalau mengawasi hati kayak nya lebih kejam dari Fasis dan Rasis.

Tapi kalau dipikir pikir, ternyata saya menangkap sinyal dari Andre yang membuat saya bisa melihat sisi positif dari pernyataan Andre. Andre sepertinya justru melemparkan umpan yang mengharapkan sambutan saya dalam bentuk paparan yang lebih luas. Semacam ajakan agar saya tidak hanya bicara kebijakan anggaran tetapi juga berbicara kebijakan penempatan Komisaris. Hmmmm ngeri ngeri sedap nih.

Saya sih tidak masalah jika kita membahas kebijakan penempatan Komisaris dengan catatan apakah kita siap membuka kotak pandora? Ketika kotak Pandora dibuka maka semua tali temali masa kini dan masa lalu disetiap pemerintahan terbongkar hingga era Orde Baru, nama nama Mafia migas akan kembali muncul ke permukaan, kait mengkait dengan puluhan ribu kepentingan bisnis dan politik di tiap pemerintahan terbuka lebar karena jumlah komisaris dan direksi dari BUMN Induk, Anak dan Cucu bisa mencapai kira kira 6.000 orang. Kebayang gak kalo masing masing Direksi dan Komisaris secara personal punya keterkaitan dengan bisnis dan politik, keterkaitan keluarga, terkait dengan partai, ada yang terkait dengan berbagai institusi negara. Bahkan tidak sedikit yang di indentifikasi punya keterkaitan dengan Orde Baru.

Ada yang kakak dan adik jadi petinggi di dua BUMN yang berbeda, ada anak tokoh, ada anak pejabat, ada anak pengusaha, ada keluarga pengusaha, ada ipar menteri, ada yang dari perusahaan tambang swasta diangkat jadi dirut BUMN Transportasi, ada yang dirut perusahaan tambang swasta diangkat jadi dirut BUMN Tambang di jenis tambang yang sama, ada Produser TV Swasta jadi komisaris, ada tim sukses jadi komisaris, ada tim medsos jadi komisaris, ada aktivis Organisasi ini itu, ada juga yang mewakili putra daerah…. Hufff banyak sekali. Apakah Andre mengajak saya membuka kotak Pandora itu? Apakah Andre mengajak saya membuka luka di tiap era dan mengoreknya hingga bernanah di saat negeri terkepung wabah?

Masalah berikutnya semua orang tahu bahwa yang mengatakan setuju atau tidak seseorang diajukan menjadi Komisaris atau Direksi ya Menteri BUMN dan jajarannya. Artinya orang awam juga tahu bahwa menteri sangat tahu tali temali, keterkaitan posisi ini itu dan bisnis itu ini. Apakah Andre bermaksud membahas semuanya sampai ke Menteri BUMN karena pada akhirnya secara Hierarki ya Menteri yang bertanggung jawab. Dalam politik semuanya mungkin. Lalu apakah mungkin Andre “menggunakan” saya untuk mengkritisi penempatan komisaris yang disetujui Menteri BUMN? Hmmmm macam main billiard, tembak sini agar yang sana masuk lubang.

Mana yang ingin dibahas, Direksi atau Komisaris di BUMN anak, cucu atau cicit yang kepentingannya tidak terlalu sarat. Atau di BUMN induk yang gajinya ratusan juta, tantiem sampai milyaran Rupiah yang pasti lebih sarat kepentingan dan konon saat ini rata rata punya keterkaitan dengan perusahaan swasta raksasa lainnya, hmmm dengan bisnis Tambang misalnya. Atau kita bahas kasus yang pernah diangkat salah satu Majalah Nasional terkait sebuah BUMN dan ratusan milyar uang yang pindah tangan?

Menurut saya bahasan itu nanti saja dulu, untuk sementara kita fokus pada potensi tidak tepatnya penggunaan uang negara dan peluang pelanggaran terhadap PP 23 / 2020 dan UU no 2 / 2020. Jangan sampai fokus beralih ke komisaris lalu tiba tiba bertrilyun uang dikucurkan tidak sesuai skema PP 23/2020.

Saran saya sekarang tetap Fokus pada anggaran dulu agar Rp 8,5 Trilyun untuk Garuda dan Trilyun Trilyun lainnya bisa diselamatkan. Agar anggaran sebesar itu bermanfaat untuk negara dan Rakyat di saat Pandemi ini. Semoga kalau ber trilyun uang negara itu selamat, walau secara tidak langsung tapi mungkin bisa ikut “menyelamatkan” banyak orang di dapil saya, juga di dapil Andre lho. Kalo pemilik saham swasta itu sudah kaya raya, sebagai perusahaan Go Public, pakai sistem Share Profit, Share Pain juga beres, sekarang di masa pandemi ini, Anggaran ke Rakyat dulu saja.

Setelah selesai masalah anggaran, setelah pandemi berlalu, baru kita bicarakan apakah kotak pandora mau di buka atau tidak. Bahkan kalau diskusi semakin meluas maka boleh saja pembicaraan berlanjut pada Komisaris atau Direksi yang punya keterkaitan dengan perusahaan yang punya catatan pelanggaran HAM, Pelanggaran lingkungan hidup, Perampasan Tanah dan lain lain yang ternyata juga punya kerja sama bisnis dengan BUMN dari dulu.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Imigrasi Kendari Amankan 7 WN Tiongkok Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Published

on

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan Australia.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kendari menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah warga negara asing di wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di sejumlah lokasi berbeda pada 9 Juni 2026.

Ketujuh warga asing tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa seluruh WNA tersebut telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau berstatus overstay di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik para WNA menunjukkan adanya indikasi rencana keberangkatan menuju Australia.

“Ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun,” kata Novrian.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing.

Continue Reading

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Trending