KendariMerdeka.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara sedang menindaklanjuti tiga perusahaan diduga ilegal yang beroperasi di wilayah Konawe Utara. Ketiganya yakni PT TNI, PT Jalur Mas dan PT AMPA.
Tiga perusahaan ini, sebelumnya diproses hukum oleh tim Mabes Polri bersama dengan 7 perusahaan lain yang diduga melanggar batas IUP saat beroperasi. Diantara perusahaan bermasalah itu yakni PT RMI, PT Bososi Pratama, PT Malibu, PT PNN, PT NPM, PT Malibu dan PT CDS.
Sebelumnya, perusahaan ini disegel Mabes Polri yang turun bersama dengan tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra. Fakta lapangan, ditemukan pelanggaran soal batas IUP yang digunakan mereka.
Tiga perusahaan ini, PT TNI, PT Jalur Mas dan PT AMPA merupakan join atau rekan PT Bososi. Kabar yang didapatkan, Mabes Polri melimpahkan 3 perusahaan ini ke Polda Sultra dan statusnya dalam penyidikan.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan SIK membenarkan soal keberadaan 3 perusahaan. Dia menyatakan, saat ini perusahaan sudah diproses.
“Tapi, untuk penenatapan tersangka belum ada. Masih tunggu gelar,” kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan SIK.
Ditanyakan mengapa hanya tiga Perushaan itu yang dilimpahkan, Ferry mengatakan sebagian ditangani Mabes Polri, sebagian ditangani Polda Sultra. Untuk Tiga ini kata dia sudah naik kepenyidikan.
“Nanti tunggu gelar perkara,”katanya.


