KendariMerdeka.com – Ketatnya pengawasan gugus tugas penanganan Covid-19 menghentikan kapal angkutan umum dan kapal asing, ternyata tidak berlaku bagi kapal milik PT Johnlin di Bombana. Sebuah kapal Jenis Landing Craft Tank (LCT) berhenti dan beraktivitas di Pelabuhan Kasipute, Kabupaten Bombana, Sabtu (25/4/2020).
Bahkan, kapal besar itu datang disambut dengan pengawalan istimewa beberapa oknum aparat dan pejabat lain. Menurut sejumlah pihak, kapal ikut memuat helikopter dan kendaraan alat berat.
Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhamad Endang langsung angkat bicara. Dia mengingatkan Pemda Bombana, pemerintah pusat sudah melarang proses bongkar muat melalui jalaur laut jika bukan kepentingan logistik, seperti BBM.
“Informasinya, Pelabuhan Kasipute tersebut memuat Helikopter dan juga Alat Berat milik Perusahaan Swasta bernama PT Jhonlin,” ujar Endang.

“Kementerian Perhubungan kan sudah melarang ini. Karena pendemi virus Corona semakin mewabah di Negara kita. Ini malahan mereka yang datang, dikawal dengan oknum Aparat, kemudian sandar dengan bebas. Tak ada pemeriksaan apapun. Seolah diperlakukan istimewa,”geram Endang mendengar informasi tersebut.
Dia meminta Pemda Bombana untuk tegas dengan Korporasi seperti ini. Pemerintah sudah memberikan larangan, malahan Pemda sendiri yang membuka ruang kepada Korporasi. Seharunya hal-hal seperti ini mesti dilarang juga. Bukan dibiarkan, bahkan dikawal. PT Jhonlin sebagai pemilik Perkebunan tebu kata Endang harus ditindak jika memiliki kesalahan.
“Saya minta kepada Kapolda, Dinas Perhubungan untuk menindak tegas korporasi yang melanggar aturan. Jangan kita seolah diperintah sama mereka,”tukasnya.
Kedatangan kapal itu, meski dikawal sejumlah aparat dengan pakaian lengkap, namun tidak diketahui Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdi Syam. Saat dikonfirmasi, dia menyarankan agar bertanya ke Syahbandar.
“Mas utk masalah ijin kapal silakan tanyakan ke syahbandar dan dinas perhubungan karena itu kewenangan mereka,” ujarnya singkat.