Connect with us

HUKRIM

Tersangka Korupsi, Kadis Kominfo dan Mantan Anggota DPRD Bebas Berkeliaran

Penulis : Redaksi

Published

on

ILUSTRASI. (int)

Kendarimerdeka.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa 40 saksi dugaan kasus korupsi SPPD fiktif Dinas Kominfo Sultra. Dari pemeriksaan 40 saksi, jaksa menetapkan dua tersangka.

Yakni, Plt Kadis Kominfo SFLH dan THR TSRDN mantan Anggota DPRD Provinsi Sultra. Ironisnya, meski status tersangka, dua orang terduga pengembat duit negara ini, tetap melakukan aktivitas dan berkeliaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Herman Darmawan mengatakan, 40 orang saksi yang telah di periksa bersamaan dengan dua orang tersangka.

“Kami sudah periksa 40 saksi dan dua tersangka Jumat kemarin untuk melengkapi BAP,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 20 April 2020.

Herman beralasan, tidak dilakukan penahanan kepada dua tersangka karena
Sultra sedang menghadapi pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk saat ini dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan. Karena situasi kondisi adanya wabah corona. Namun untuk kedepanya kewenangan itu pun bisa berubah,” tegasnya.

Terkait jaksa yang tidak menahan Kadis Kominfo, yang bersangkutan merupakan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga kecil peluang untuk mempersulit atau menghilangkan kaitan barang bukti yang jelas pihak penyidik saat ini sedang fokus dalam penyitaan penyitaan untuk pemberkasan.

“Untuk barang bukti tim penyidik sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 juta,” tutupnya.

Modus SFLH diketahui, memotong anggaran SPPD sebanyak Rp 100 juta. Uang sebanyak ini, dipotong sekitar tahun 2019.

Untuk diketahui, penetapan tersangka oleh Kejati, 10 Maret lalu. Penyidik menyita dua alat bukti pada kasus tersebut. Alat bukti berupa keterangan saksi dan juga barang bukti Rp 100 juta.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *