Connect with us

Berita

PMI Konawe Tenaga Suka Rela Berjiwa Sosial Tinggi

Penulis:Ilfa

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Kondisi pandemi Covid-19 tidak bisa diduga yang hingga saat ini belum juga berakhir, masyarakat saling bantu membantu  dalam mengatasi masalah yang ada.

Itulah yang dilakukan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Konawe yang terus terlibat aktif melayani dan membantu dimasa-masa sulit ini.

PMI selalu melayani masyarakt dengan baik. Meski para relawan PMI harus ikhlas membagi waktu pekerjaan dan keluarga.

Sekretaris PMI Kabupaten  Konawe, Hasman, S.Sos mengatakan, dirinya telah menjadi seorang relawan PMI sejak menduduki bangku sekolah.

“Pada saat itu, saya menjadi anggota PMR disalah satu sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Konawe,” tuturnya, saat diwawancarai Kendarimerdeka, Rabu (15/12/2021)

Lebih lanjut, ia menjelaskan tiap pekerjaan pasti ada kendala yang sering di alaminya. Ketika menjadi seorang relawan itu, dirinya harus pandai  membagi waktu antara pekerjaan dan keluarga.

“Terkadang juga biasanya ketika dilapangan dalam menghadapi bencana sering dihadapkan dengan resiko kehilangan nyawa, serta seringnya juga kami mendapatkan amarah dari warga di karenakan terlambatnya proses evakuasi dalam menangani korban  bencana,” ujarnya.

Namun, Ia dan kawan-kawan relawan lainnya tak patah semagat,  selama kegiatan dalam menangani kasus Covid-19, pihaknya tetap bekerja secara profesional untuk membantu warga yang membtuhkan mereka.

“Dari PMI sering menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap virus ini. Meski kami resiko terpapar cukup besar namun tetap tawakal dan kerja ikhlas yang kami kedepankan dan menjaga diri, karena kami sadar ada keluarga yang menunggu kami pulang dirumah,” ujarnya.

Itulah yang menjadi kakuatan kami, kata  Hasman pihaknya juga  selalu menggunakan masker ketika dalam bertugas tak haya itu saja,  berada di luar rumah dan di tempat-tempat  umum protokol  kesehatan selalu diterapkan.

“Kami sering menerapkan cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktifitas memegang sesuatu yang mungkin dapat mempercepat proses menularnya virus tersebut,” terangnya.

Ia mengungkapkan, untuk saat ini, pihaknya juga  telah  melakukan kerjasama terhadap Instansi pemerintahan.

“Alhamndulillah, kami telah melakukan kerjasama dengan instansi   antara lain seperti Dinas Kesehatan, untuk membantu mempercepat proses memutuskan rantai penyebaran virus Covid-19,” terangnya.

Selain itu, Ia dan relawan PMI lainnya selalu  meyakinkan kepada masyarakat bahwa mereka tidak usah khawatir untuk sering mendonorkan darah dalam masa pandemi ini, karena sebelum melakukan kegiatan Donor darah terlebih dahulu melakukan screaning atau memastikan bahwa petugas dan calon pendonor itu tidak sedang sakit.

“Selanjutnya,  juga alat-alat  yang di gunakan untuk donor darah itu dijaga kebersihannya (steril), serta kantong darah di gunakan hanya sekali pakai,” ujarnya.

Palang Merah Indonesia   kabupaten  Konawe  memiliki jiwa sosial yang tinggi, manakala para relawan terkadanga harus mendapatkan sedikit kendala.

“Tentu kami selalu  memberikan pembinaan bagi anggota-anggotanya, agar relawan-relawan kami PMI Konawe dalam menghadapi masa pandemi ini ataupun mereka yang sering kami tugaskan di lapangan untuk selalu menjaga dirinya dan mematuhi protokol  kesehatan,”ungkap Hasman

Karena bahaya di lapangan itu selalu ada, Kegiatan-kegiatan  yang sering di lakukan oleh relawan-relawan  PMI  di Konawe seperti membantu menangani korban  bencana mulai dari sebelum terjadi, sampai terjadi, dan setelah terjadi, pihaknya  juga sering mengirim relawan-relawan  bukan hanya tugas dalam Kabupaten tetapi di Luar Kabupaten.

“Seperti yang terjadi beberapa tahun yang lalu kejadian gempa bumi dan tsunami di Palu, banjir bandang di Sulawesi barat serta di daerah-daerah lain,” ujarnya.

Ada yang disebut tenaga suka rela itulah PMI dan teman-teman relawan lainnya yang kurang lebih memiliki anggota 200 orang.

“Membantu korban bencana saja Kegiatan yang sering kami lakukan tetapi kami juga sering lakukan dan itu ada dalam anggaran Dasar Rumah tangga PMI dan dalam rangka meningkatkan SDM PMI, kami sering melakukan Pendiklatan-pendiklatan atau merekrut anggota-anggota baru (PMR, KSR dan TSR),” ujarnya.

Ia menghimbau, kepada  masyarakat dimasa pandemi ini agar selalu waspada, hindari tempat-tempat  keramaian yang memungkinkan dapat tertular virus Covid 19.

“Jangan lupa sering memakai masker dan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah bersentuhan, jaga jarak, dan selalu mengikuti himbauan pemerintah, kalau bukan dari diri kita sadar akan pentingnya kesehatan siapa lagi,”katanya.

Tentu sebelum melakukan tugas, lanjutnya, pihaknya sudah mempersiapkan Rapid Antigen, serta Alat pelindung diri dan pakaian Hasmat yang sudah di persiapkan oleh PMI Pusat.

“Yaa,  itu sudah pasti, apa lagi kami sering bersosialisasi dengan masyarakat ketika dalam bertugas, jadi Relawan-Relawan kami Insya Allah bisa terhindar dari Virus Covid-19 ini, karena kedisiplinan dalam  menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk target berapa kantong darah tergantung banyak sedikitnya yang minat untuk mendonor.

“Terakhir minggu kemarin kegiatan donor darah di SPN Anggotoa, darah yang terkumpul sekitar 95 kantong darah,”pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Imigrasi Kendari Amankan 7 WN Tiongkok Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Published

on

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan Australia.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kendari menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah warga negara asing di wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di sejumlah lokasi berbeda pada 9 Juni 2026.

Ketujuh warga asing tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa seluruh WNA tersebut telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau berstatus overstay di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik para WNA menunjukkan adanya indikasi rencana keberangkatan menuju Australia.

“Ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun,” kata Novrian.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing.

Continue Reading

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Trending