KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan membawahi 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) merilis capaian kinerja selama tahun 2024.
Pertama, yaitu mengenai realisasi anggaran tahun 2024 adalah sebesar Rp125 miliar dan terealisasi sebesar Rp120 miliar atau sebesar 96,54 persen. Sementara target PNBP sebesar Rp5.6 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp67 lebih atau sebesar 1.186 persen.
– Diantaranya alokasi anggaran bidang pembinaan digunakan untuk program dukungan manajemen dan program penegakan serta pelayanan hukum.
– Hasil evaluasi AKIP Kejati Sultra tahun 2024 memperoleh nilai 85,92 atau Predikat A berdasarkan LHE AKIP dari Biro Perencanaan KejaksaanAgung RI.
– Bidang Intelijen di tahun 2024 berhasil melakukan tangkap buron sebanyak 2 orang, penelusuran aset ada 6 kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan ada 9 kegiatan, PPS ada 51 kegiatan, penerangan hukum 37 kegiatan, penyuluhanhukum 82 kegiatan dan Lidpamgal sebanyak 166 kegiatan.
– Bidang Tindak Pidana Umum selama 2024 kegiatan prapenuntutan 1.979 perkara, penuntutan 1.615 perkara, eksekusi 1.656 perkara, upaya hukum banding 130 perkara, kasasi 124 perkara dan Peninjauan Kembali 20 perkara. Untuk perkara Restorative Justice (RJ) ada 62 perkara.
– Bidang Tindak Pidana Khusus tahun 2024 kegiatanpenyelidikan sebanyak 50 perkara, penyidikan ada 29 perkara, Pra Penuntutan ada 46 perkara, Penuntutan 40 perkara, eksekusi dan eksaminasi 42 perkara.
– Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama tahun 2024 kegiatan pertimbangan hukum sebanyak 95, Perdata(litigasi) 7 perkara, (non litigasi) 232 perkara, kegiatan Tata Usaha Negara ada 2 perkara dan pelayanan informasi danhukum gratis sebanyak 338 kegiatan.
Kedua, Kejari Sultra melalui bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp61 miliar lebih.
Ketiga, Kejati Sultra melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 2.266 miliar lebih dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp11.103 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejati Sultra mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup didalam masyarakat.
“Di tahun 2024 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati), Dr. Hendro Dewanto juga menerima pencanangan Pin Emas atas keberhasilan pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Sultra dari Menteri ATR/BPN RI,” kata Dody, Selasa (31/12/2024).
Atas capaian itu, Kajati Sultra memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada media atas kerjasama dan kontribusinya dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Terima kasih atas sinergitas yang sudah terjalin selama ini. Kedepan Kejati berharap terus meningkatkan kinerjanya khususnya dalam penegakan hukum di Sultra yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan harus pro sosial. Bukan hanya soal sanksi tapi bagaimana memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Dody.