KENDARI – Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) menyoroti dugaan kejanggalan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
KARST menyebut menemukan sejumlah persoalan dalam operasional SPBN tersebut, mulai dari dugaan persoalan perizinan hingga mekanisme penyaluran solar bersubsidi yang dinilai perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Koordinator KARST, Ikram, mengatakan pihaknya menduga legalitas perizinan SPBN Bokori sudah tidak berlaku. Selain itu, KARST menyoroti cara penyaluran solar yang disebut tidak menggunakan nosel.
“Solar subsidi itu diduga tidak disalurkan menggunakan nosel, tetapi memakai selang dari tangki bekas,” kata Ikram.
Menurut Ikram, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena BBM yang disalurkan merupakan solar bersubsidi yang memiliki ketentuan mengenai penerima dan peruntukannya.
KARST meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak hanya memeriksa legalitas SPBN, tetapi juga memastikan sarana serta mekanisme penyaluran BBM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini perlu diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat nelayan justru disalurkan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Ikram.
Selain persoalan sarana penyaluran, KARST juga meminta instansi berwenang memastikan tidak terjadi penyaluran solar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak atau di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
KARST menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses penyaluran solar bersubsidi di SPBN Bokori berjalan sesuai aturan, termasuk aspek legalitas, administrasi, sarana pelayanan, dan penerima BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBN Bokori belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Instansi terkait juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan atau klarifikasi mengenai legalitas dan mekanisme operasional SPBN Bokori.