Connect with us

Berita

Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Sultra, Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat dan Negara Rp306,4 Miliar

Published

on

KENDARI – Potensi kerugian negara senilai Rp 306,4 miliar berhasil dihindarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional bekerjasama dengan Polda Sulawesi Tenggara.

Dalam jumpa pers di Markas Polda Sulawesi Tenggara (26/4), Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didampingi Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sultra Kombes Pol. Yun Imanullah, mengungkapkan dua Target Operasi di Sultra yang sudah berstatus P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka dua orang.

“Dari operasi ini, kita memiliki pembelajaran penting. Walaupun korban sudah punya Sertipikat Hak Milik, tetap saja mafia tanah bisa merampas tanah miliknya. Pembelajaran yang kedua, meskipun awalnya korban dikalahkan oleh pengadilan tetapi pada akhirnya sertipikat yang dimiliki korban pula yang bisa menyelamatkan kekayaannya. Inilah pentingnya mendaftarkan, menyertipikatkan tanah,” ujar Menteri AHY.

Menteri AHY menjelaskan total luas potensi kerugian objek tanah dari Target Operasi ini mencapai 40 hektare dan bernilai total Rp306,4 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian masyarakat sebesar Rp297 miliar dan kerugian negara berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,4 miliar.

“Keberanian korban melaporkan kejahatan mafia tanah ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian sampai Rp. 306 miliar. Ini sangat besar. Apa yang dilakukan para tersangka  mafia tanah ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan secara ekonomi karena tanah tersebut tidak bisa diolah dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada kesempatan yang sama, Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Yun Imanullah mengatakan, sinergi dan kolaborasi pemberantasan mafia tanah antara Kementerian dan Polda berjalan baik. “Kami akan meningkatkan lagi tugas-tugas penanganan mafia tanah,” janjinya.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono; Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; sejumlah Staf Ahli dan Staf Khusus; Direktur Pencegahan Konflik Pertanahan sekaligus Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah, Arif Rachman; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Asep Heri beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Sultra. Turut hadir, perwakilan Kejaksaan Negeri Sultra, Forkopimda Sultra, Polda Sultra, beserta Kapolres se-Sulawesi Tenggara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

La Ode Tariala di Kursi Belakang Rakerwil, NasDem Dinilai Permalukan Kader Sendiri

Published

on

KENDARI – Kursi yang ditempati Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW Partai NasDem Sultra justru memantik polemik. Politikus yang hingga kini masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Sultra itu terlihat duduk di barisan belakang, jauh dari deretan elite partai.

Pemandangan itu memicu kritik dari kader senior sekaligus salah satu pendiri NasDem Sultra, Jurni. Ia menilai perlakuan terhadap Tariala bukan persoalan teknis penempatan kursi, melainkan mencerminkan cara partai memperlakukan kadernya sendiri.

“Terlepas dari adanya rekomendasi pergantian Ketua DPRD, Pak Tariala hari ini masih sah menjabat Ketua DPRD Sultra dan masih kader NasDem. Itu harus dihargai,” jelasnya saat ditemui di lokasi Rakerwil, Senin (18/5/2026).

Menurut dia, penempatan Tariala di kursi belakang memperlihatkan adanya persoalan internal yang tidak dikelola secara dewasa. Padahal, kata dia, NasDem sedang berupaya menjaga soliditas politik di bumi anoa.

Jurni menilai, dalam tradisi politik, etika dan penghormatan terhadap kader merupakan hal mendasar. Karena itu, ia menyebut perlakuan terhadap Tariala justru dapat memunculkan simpati publik kepada Ketua DPRD Sultra tersebut.

“Yang malu sebenarnya bukan Pak Tariala, tapi NasDem sendiri. Publik melihat bagaimana seorang Ketua DPRD diperlakukan oleh partainya sendiri,” jelasnya.

Ia mengatakan, perbedaan politik semestinya tidak dibawa ke ruang-ruang simbolik yang dapat menimbulkan kesan adanya upaya mempermalukan kader. NasDem justru terlihat gagal menjaga estetika politik di hadapan publik.

“Kalau partai mau besar, kader harus diperlakukan dengan baik. Jangan persoalan politik internal kemudian dipertontonkan secara terbuka seperti ini,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Jurni mengingatkan bahwa proses pergantian Ketua DPRD bukan perkara sederhana. Ada mekanisme partai, rapat paripurna DPRD, hingga persetujuan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri yang harus dilalui.

“Mengganti Ketua DPRD itu bukan seperti mengganti Ketua Fraksi. Prosesnya panjang dan ada aturan yang harus dihormati,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta Ketua DPW NasDem Sultra Ali Mazi mengevaluasi jajaran internal partai, terutama pihak-pihak yang dianggap memberi masukan keliru dalam penyelenggaraan Rakerwil.

Sebagai salah satu pendiri NasDem di Sultra, Jurni mengaku kecewa dengan situasi tersebut. Perlakuan terhadap Tariala justru berpotensi merusak citra Ali Mazi sebagai Ketua DPW NasDem Sultra dan anggota DPR RI.

“Pak Ali Mazi harus mereview persoalan ini. Jangan sampai orang-orang di sekitar beliau justru merusak citra partai dan citra beliau sendiri,” bebernya.

Bahkan ia menyarankan agar Sekretaris DPW NasDem Sultra, Tahir Lakimi, dievaluasi. Menurut dia, polemik yang muncul dalam Rakerwil tidak lepas dari buruknya komunikasi internal partai.

“Kalau kader diperlakukan seperti ini, orang bisa apatis terhadap NasDem. Hari ini yang muncul justru simpati publik kepada Pak Tariala,” tandasnya.

Continue Reading

Berita

PT WIN Tegaskan Operasional Sesuai Izin dan Siap Hadapi Gugatan Secara Hukum

Published

on

KONAWE SELATAN – Menanggapi pemberitaan terkait rencana gugatan lingkungan yang akan diajukan Perkumpulan Forum Alam Nusantara (P. FAN) terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN), pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasionalnya berjalan berdasarkan perizinan resmi dan berada dalam pengawasan instansi pemerintah yang berwenang.

Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, mengatakan perusahaan menghormati hak setiap pihak dalam menyampaikan aspirasi maupun melakukan kontrol sosial terhadap aktivitas pertambangan. Namun, ia menekankan bahwa setiap dugaan pencemaran atau pelanggaran lingkungan harus dibuktikan secara objektif, ilmiah, dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Dalam negara hukum, dugaan tidak dapat langsung disamakan dengan kesimpulan adanya pelanggaran. Seluruh klaim wajib diuji melalui data, fakta lapangan, kajian ilmiah, dan mekanisme pembuktian yang sah,” ujar Alvian.

Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik saat ini lebih banyak dibangun berdasarkan asumsi dan kekhawatiran, bukan hasil audit lingkungan maupun putusan lembaga berwenang.

Ia menjelaskan, keberadaan aktivitas pertambangan di sekitar wilayah permukiman tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum selama kegiatan tersebut berada dalam wilayah izin yang sah, memenuhi kaidah Good Mining Practice, memiliki persetujuan lingkungan, serta menjalankan pengendalian dampak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penilaian terhadap aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan persepsi visual atau opini sepihak. Harus ada parameter teknis, data spasial, dan hasil pengawasan resmi,” lanjutnya.

PT WIN juga menilai isu relokasi warga yang mulai berkembang di ruang publik perlu disikapi secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sebab, secara hukum relokasi bukan merupakan kewajiban otomatis dalam setiap kegiatan pertambangan.

Menurut Alvian, relokasi hanya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis dan rekomendasi resmi apabila terdapat dampak signifikan yang telah dibuktikan secara ilmiah serta ditetapkan oleh instansi berwenang.

Di sisi lain, PT WIN menyebut selama ini perusahaan turut berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan aktivitas ekonomi warga, perputaran usaha mikro, serta program sosial di wilayah operasional perusahaan.

Karena itu, perusahaan mengingatkan agar isu lingkungan tidak dijadikan alat pembentukan opini prematur tanpa verifikasi yang utuh.

“Kita semua tentu mendukung perlindungan lingkungan hidup. Namun pendekatan yang dibangun harus objektif, berbasis data, dan mengedepankan solusi, bukan sekadar framing konflik yang berpotensi menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.

PT WIN memastikan tetap terbuka terhadap evaluasi, pengawasan, maupun koordinasi bersama pemerintah dan masyarakat sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Perusahaan juga mengajak seluruh pihak menjaga iklim investasi daerah tetap sehat dan kondusif, mengingat sektor pertambangan memiliki kontribusi penting terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan harus berjalan seimbang. Jangan sampai opini yang belum terverifikasi justru menimbulkan disinformasi dan merugikan masyarakat luas,” tutup Alvian.

Continue Reading

Berita

PT WIN Ditinjau DLH Konsel, Warga Ungkap Alasan Bukit Diminta Ditangani

Published

on

KONAWE SELATAN – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Desa Torobulu, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menurunkan tim ke lokasi tambang milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Rabu (14/5/2026).

Tim DLH melakukan peninjauan langsung terhadap area eks bukaan lahan sekaligus berdialog dengan warga dan pemilik lahan yang terdampak. Kegiatan tersebut turut disaksikan masyarakat setempat.

Dalam audiensi itu, terungkap bahwa aktivitas penanganan lokasi yang dilakukan PT WIN merupakan permintaan langsung dari pemilik lahan. Sebelum dilakukan pengerjaan, kawasan tersebut berupa perbukitan yang kerap memicu aliran lumpur ke permukiman warga saat musim hujan.

“Sebelumnya perusahaan tidak mau. Kami sendiri yang meminta agar lokasi itu dikerjakan karena setiap musim hujan air dari bukit langsung masuk ke rumah,” ujar salah satu pemilik lahan, Kaisar.

Saat dimintai tanggapan oleh pihak DLH terkait aktivitas perusahaan, Kaisar menegaskan dirinya tidak merasa keberatan atas kegiatan yang dilakukan PT WIN.

“Kami tidak keberatan, Pak,” katanya.

Sementara itu, Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, membenarkan bahwa penanganan lokasi tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat yang merupakan pemilik lahan.

“Memang benar warga yang meminta. Awalnya kami tidak bersedia, namun karena warga yang juga pemilik lahan meminta agar bukit tersebut ditangani dan dibuatkan tanggul di sekitar lokasi, akhirnya kami membantu melakukan penanganan,” jelas Alvian.

Ia menegaskan, perusahaan tetap menjalankan aktivitas pertambangan dengan mengedepankan prinsip good mining practice serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Menurutnya, dalam operasional perusahaan, PT WIN juga melibatkan masyarakat setempat dan rutin menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

“Program CSR rutin kami jalankan untuk masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending