Connect with us

Berita

Aktivis Soroti DPRD Koltim Lambat Pilih Wakil Bupati

Penulis:Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM – Setelah Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur tersandung kasus tindak pidana korupsi dan kini dalam penahanan Penyidik KPK, terjadi kekosongan kursi Bupati di wilayah Kabupaten Kolaka Timur. Menurut Undang-Undang, DPRD Kolaka Timur (mandatori aktif) bersama parpol pengusung calon pada pilkada mengisi kekosongan jabatan wakil Bupati Kolaka Timur.

Kekosongan jabatan Wakil Bupati Koltim menimbulkan efek konsekuensi terhadap pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik. Hal ini sudah dikeluhkan sejumlah kelompok masyarakat yang hendak menyelesaikan urusan administrasi di wilayah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

Saat ini, Gubernur telah menunjuk Plh Bupati, tetapi tidak menyelesaikan masalah fundamental terkait dengan konsolidasi politik dan pemerintahan. Karena dalam UU 23/2014 tentang Pemda dan UU 30/2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan, fungsi dan kewenangan Plh Bupati (pelaksana harian) sangat terbatas dan tidak eksekutorial.

Kondisi ini disampaikan Direktur Forum Rakyat Penegak Hukum Sultra (FORAK SULTRA),Taufik Sungkono SH. Menurutnya, karena terbatasnya kewenangan pelaksana harian, program-program pembangunan pemerintah daerah telat dikonsolidasikan ke akar rumput. Salah satu problemnya karena psikologi aparatur pemerintah masih menunggu terpilihnya Wakil Bupati defenitif yang nantinya akan ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (plt) Bupati Kolaka Timur.

Taufik Sungkono SH meminta agar DPRD Kolaka Timur melakukan percepatan pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur.

“Setahu kami, Anggota DPRD Kolaka Timur telah berkonsultasi kepada Kemendagri dan Pemprov. Sultra. Hasilnya telah bergulir di tengah masyarakat Koltim, pada intinya Kemendagri dan Pemprov Sultra meminta DPRD Kolaka Timur agar melakukan percepatan pemilihan Wakil Bupati Koltim,” Ujar Taufik.

Dia menyatakan, memahami ada prosedur politik dan birokrasi yang harus dipenuhi, tetapi jangan diperlambat. Karena sejak Anggota DPRD Koltim melakukan konsultasi ke Kemendagri pada tanggal 21 Oktober 2021, pasca itu, tindak lanjutnya di daerah cenderung lamban.

“Kondisi ini menyebabkan publik Koltim bertanya-tanya, ada apa dengan semua ini,” Ujar aktivis yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Kolaka Timur.

Lebih lanjut dia menyatakan, desakan agar pemilihan Wakil Bupati Koltim dilakukan segera, dengan pertimbangan utama agar masyarakat Koltim kembali melanjutkan aktivitas kehidupan sehari-hari, tidak lagi disibukan dengan diskusi tentang siapa Wakil Bupati Koltim nantinya.

“Karena, bagi kami masyarakat Koltim, yang terpenting adalah siapapun yang terpilih sebagai Wakil Bupati nantinya, tugas utamanya adalah melakukan rekonsiliasi dan sangggup mempercepat pemenuhan kesejahteraan rakyat Koltim, ” Tegasnya.

Dia berpendapat, jika DPRD menunda proses pemilihan Wakil Bupati Koltim, taruhannya distribusi program pro rakyat pemerintah akan mengalami perlambatan.

“Saya kira kekuasaan adalah jalan pengabdian, siapapun yang ditakdirkan sebagai Wakil Bupati Koltim, persembahkanlah pengabdian terbaik kepada rakyat Kolaka Timur dan kepada Tuhan pemilik kehidupan, karena hidup hanya sekali,” Pungkas pria yang mulai belajar menjajaki profesi pengacara itu.

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending