Connect with us

Berita

Jaringan Ahli Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Ilegal PT Daka Group

Penulis : Hamid

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan – Ahli) Mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghentikan aktivitas pertambangan ilegal PT Daka Group.

Ketua Jaringan AHLI, Aslan Kopel mengatakan, PT Daka Group yang berlokasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, yang beroperasi di bidang biji Nikel. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Jaringan Ahli Sultra ada beberapa temuan yang di lakukan PT Daka Group.

“Diantaranya kami menduga bahwa PT Daka Group tidak memiliki Izin terminal Khusus (tersus) atau Jetty, hal ini dapat dilihat dari lokasi Jettynya yang berada tepat disamping SDN 3 Lasolo Kepulauan, jadi atas dasar itu Pemerintah tidak mungkin mengeluarkan Izin di Dekat sekolah,” bebernya.

Selain terminal Khusus, PT Daka Group juga tidak memiliki izin penampungan limbah B3 sehingga hal ini dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

“Hal ini tentunya melanggar ketentunan Undang-Undang Pelindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Nomor 32 Tahun 2009 pasal 59 ayat (4) bahwa Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki Izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya,” ungkap Aslan.

Adapun sanksinya di atur pada pasal (102) bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milliar rupiah).

Lebih lanjut aslan menjelaskan,
PT Daka Group juga diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan RI. Sesuai dengan pasal 134 ayat (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, lalu di tegaskan pada Pasal 50 ayat 3 Huruf G Jo Pasal 38 Ayat 3 Undang- Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang di terbitkan oleh Kementrian Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Kemudian dalam pasal 78 Ayat 6 UU Kehutanan bahwa pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar dan sanksi admistratif berupa pencabutan IUPK yang dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota (Pasal 119 UU Minerba).

“Jaringan Advoaksi Hukum dan Lingkungan Indonesia mendesak Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk mencabut IUP/ IUPK milik PT Daka Group,” tegasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *