Connect with us

Berita

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H, KUPP Kelas I Molawe Gelar Ceramah Agama

Published

on

KENDARI – Kantor Unit Pelayananan Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) adakan ceramah agama, Kamis (7/3/2024) malam.

Gelaran acara tausiah ini, dilaksanakan di halaman Kantor KUPP Molawe yang diikuti Camat Lasolo, Kapolsek Lasolo, Kades Molawe, mitra kerja KUPP Molawe, serta masyarakat Desa Molawe.

Kepala KUPP Molawe, Capt. Kristina Anthon mengatakan, acara ini diadakan, bentuk antusias menyambut bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriayah/Tahun 2024 bagi umat Islam.

Menurut dia, bulan Suci Ramadhan momen untuk membersihkan diri dari segala perbuatan yang dilarang agama dan agar terhindar pula dari perbuatan tidak baik selama menjalankan ibadah puasa.

“Kita ucapkan selamat datang bulan Ramadhan kepada umar muslim, khususnya masyarakat yang berada di Molawe,” tutur dia.

Selain menyambut bulan Suci Ramadhan, ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bagian dari merawat hubungan silaturahmi antara KUPP Molawe dan masyarakat setempat.

Kendati demikian, saat pertama kali menginjakan kaki di KUPP Molawe, ia merasa seperti orang asing. Namun, ternyata, stigma itu berubah, ketika dirinya mendapat sambutan hangat dari masyarakat.

“Saya sudah 8 bulan menjabat disini, awalnya saya merasa sendiri karena saya dari Sulsel, namun sambutan masyarakat sangat baik terhadap kami, dan saya merasa memiliki keluarga disini,” ucap wanita berkaca mata ini.

Ia berharap, kebersamaan ini, terus terjalin dengan baik. Sebab, bagi dia dukungan masyarakat bagian dari semangat KUPP Molawe dalam memberikan pelayanan terbaik kepada mitra, yang berujung pada kontribusi besar terhadap negara.

Sementara itu, Ketua Panitia acara ini, Capt. Sorindra yang juga menjabat sebagai Kasi Kesyahbandaran KUPP Molawe, ini menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat menyukseskan kegiatan ini.

“Kegiatan ini merupakan salah satu langkah Kepala KUPP Molawe Bu Cristina Anthon, agar bagaimana kantor dan masyarakat tidak ada jarak, serta agar keberadaan kantor dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Lurah Molawe Nasrullah, menuturkan pihaknya turu berterimakasih kepada KUPP Molawe yang selalu berkontribusi untuk masyarakat Molawe.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Rp175 Miliar Kerugian Negara Kasus PT AMIN Belum Terlacak, Kejati Sultra Dalami Aktivitas PT Babarina Putra Sulung

Published

on

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memburu sisa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Dalam perkara tersebut, penyidik berhasil membuktikan adanya penggunaan dokumen terbang untuk meloloskan pengiriman ore nikel ilegal. Dari total kerugian negara sebesar Rp233 miliar, sekitar Rp175 miliar hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, saat konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas jaksa untuk menelusuri siapa yang menikmati uang tersebut dan bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan,” tegas Sugeng.

Selain menangani perkara PT AMIN, Kejati Sultra juga tengah mendalami aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah pihak terkait aktivitas perusahaan tersebut. Salah satu instansi yang dimintai keterangan adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra.

“Sudah diperiksa, bahkan beberapa kali,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2026).

Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada awal tahun 2026 dan keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya lupa persisnya. Kalau bukan Februari, mungkin Maret,” ujarnya.

Hasbullah juga menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut oleh pemerintah pusat pada 2022, ketika kewenangan penerbitan dan pencabutan izin masih berada di tingkat pusat.

“Kalau BPS (Babarina Putra Sulung), izinnya sudah dicabut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci terkait pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman sehingga perkembangan penyelidikan belum dapat dipublikasikan secara detail.

“Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang telah dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara rinci demi kelancaran proses teknis di lapangan. Yang pasti, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2026).

Continue Reading

Berita

Imigrasi Kendari Amankan 7 WN Tiongkok Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Published

on

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan Australia.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kendari menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah warga negara asing di wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di sejumlah lokasi berbeda pada 9 Juni 2026.

Ketujuh warga asing tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa seluruh WNA tersebut telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau berstatus overstay di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik para WNA menunjukkan adanya indikasi rencana keberangkatan menuju Australia.

“Ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun,” kata Novrian.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing.

Continue Reading

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Trending