Connect with us

Berita

PT Sangia dan Hafar Diduga Selundupkan Ore Nikel Dari Lahan Status Quo Menggunakan Dokumen Ilegal

penulis : Kym

Published

on

Dokumentasi PT Hafar

KendariMerdeka.com – Saat ini PT. Sangia Perkasa Raya dan PT. Hafar Indotech kembali melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Mandiodo Konawe Utara. Hal ini di benarkan dengan berjalannya aktivitas kontraktor PT. PMS, PT. SAM, PT. NJM, dan PT. MIS di lokasi milik PT Antam blok mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Diketahui, pemilik IUP PT. Sangia dan PT. Hafar Indotech di backup oleh oknum kepolisian dalam melakukan aktivitas ilegalnya. Bukan hanya itu, kedua perusahaan tersebut juga telah memalsukan dokumen untuk penjualan ore nikel di lahan status quo tersebut.

Selain itu, PT. PMS melakukan pengangkutan ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Sangia yang merupakan lokasi tumpang tindih dengan PT Antam Tbk.

Presedium Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan Sultra) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrul Rahmani mengungkapkan bahwa PT. Sangia dan PT. Hafar adalah salah satu perusahaan IUP yang lahannya tumpang tindih dengan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk site Mandiodo dan berdasarkan putusan terakhir 448 K/TUN/2019 yang inkrah bahwa mengabulkan permohonan kasasi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, dan PT. Antam juga menyatakan gugatan. Para tergugat tidak diterima dalam hal ini PT. Hafar CS, dengan membatalkan Putusan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 34/B/2019/PT.Tun Jakarta.

“Diketahui, yang melakukan proses kasasi ke Mahkamah Agung hanya ada 3 perusahaan, selebihnya tidak mengajukan, dan secara otomatis telah mengakui lahan itu milik PT. Antam dan tak punya hak lagi,” ungkap Asrul.

“Perusahaan ini sepengetahuan saya masih berstatus sengketa (quo) dengan PT. Antam Tbk yang awal mulanya menolak kasasi bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman melalui putusan 225 K/TUN/2014 akan tetapi masih di izikan melakukan aktivitas penambangan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku di negara ini,” bebernya.

Menurut Asrul, PT. Sangia dan PT. Hafar diketahui kembali melakukan aktivitas pertambangan dan telah mengizinkan beberapa perusahaan Kontraktor Mining untuk beraktivitas kembali dan diketahui atas persetujuan pemilik perusahaan.

“Jadi informasi yang sudah saya himpun, di lahan PT. Sangia itu ada sekitar 2 perusahaan yang lagi beraktivitas salah satunya itu PT. NJM dan PT. SAM yang diketahui pemilik perusahaan tersebut inisial FI serta kontraktor mining PT. Hafar yakni PT. MIS berinisial HM,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Kontraktor mining PT. PMS milik inisial EV diduga sedang dalam proses mengeluarkan ore Nikel yang berada dalam IUP PT. Sangia melalui jalan houling dan Stocfile PT. Cinta Jaya.

“Kami sudah mengatongi dokumentasi aktifitasnya. Dan secara otomatis mereka telah menggunakan dokumen ilegal,” Tutur Asrul

Asrul berharap, agar penegak hukum bisa melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan PT. Sangia Perkasa Raya dan PT. Hafar Indotech. Sebab dirinya meyakini bahwa dalam melakukan aktivitas pertambangannya PT. Sangia dan PT. Hafar tidak dilengkapi dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).

“Selain itu, yang namanya tidak tertib harus di berikan sanksi tegas, ditambah lagi kalau keyakinan saya pribadi yah, PT. Sangia dan PT. Hafar tidak mungkin bisa urus RKAB. Karena Pemerintah tidak akan menerima permohonan RKAB dari perusahaan yang bermasalah tersebut.

“Saya juga sudah mengantongi oknum-oknum yang membackup juga mengatur kegiatan PT. Sangia dan PT. Hafar sekaligus memberi izin penambangan kepada para kontraktor tersebut secara ilegal,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending