Connect with us

Berita

PT Luwu Persada Nusantara pelopori Tambang Ramah Lingkungan di Kolaka Utara

Penulis : Syukur

Published

on

KendariMerdeka.com, Kolut – Kegiatan pertambangan kerap mendapat sorotan di wilayah Sultra. Penyebabnya, perusahaan kerap ugal-ugalan mengelola potensi alam idola di jazirah tenggara Sulawesi itu.

Akibatnya, hutan lindung dan kawasan hutan secara umum terancam. Bukan hanya erosi, bencana lainnya seperti masalah air bersih dan tanah longsor mengintai beberapa daerah dengan hasil tambang.

Disisi lain, tambang nikel dan emas, menjadi penggerak ekonomi di sebagian daerah. Ribuan warga lokal Sultra, sudah merasakan dampak ekonomi dari terbukanya beberapa perusahaan yang beroperasi baik legal dan ilegal.

PT Luwu Persada Nusantara, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, salah satu perusahaan yang sadar potensi ini. Beberapa langkah antisipasi awal sudah dilakukan secara masif untuk menjaga kelestarian lingkungan meskipun ada operasi pengolahan hasil tambang.

Pihak perusahaan berusaha menggaet masyarakat setempat. Awalnya, warga menyerahkan lahan seluas 112 hektar dikelola oleh PT Luwu menjadi kawasan penyedia stockpile. Rinciannya, seluas 100 hektar untuk lokasi penampungan yang ramah lingkungan dan 12 hektar wilayah pesisir untuk dijadikan tempat sandar tongkang sementara.

Lahan 12 hektar ini, kedepan akan menjadi Jetty permanen seiring operasi perusahaan. Lahan ini, sebagai informasi, milik tujuh rumpun warga dari dua Desa di Kecamatan Batu Putih. Kesepakatan antara masyarakat dan PT Luwu juga dipantau langsung oleh Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sultra.

“Yang kita lihat selama ini, lahan tersebut sudah sangat hancur. Kerusakan lingkungan terjadi, hingga pencemaran air laut. Kami hadir dilokasi ini untuk mencari solusi. Membantu masyarakat dan juga menghindari kerusakan lingkungan,” tutur Direktur Utama PT Luwu Persada Nusantara, Yonki Montolalu dalam keterangan pers, Selasa (27/10/2020).

PT Luwu Persada Nusantara ini bakal memulihkan lahan tersebut meminta kepada masyarakat untuk dikelola.

“Pemulihan awal, yakni menata tempat stockpile, pembuatan jalan hauling, dan membuat Safety BOM, serta yang terakhir merancang Cut and Fill,” ujar Yonki.

Cara ini dimaksud PT Luwu Persada Nunsantara, agar memberi ruang kepada para penambang menjalankan aktivitasnya secara tertib dan legal. Ini juga demi menghindari permasalahan hukum yang biasa terjadi dalam lokasi pertambangan.

Yonki mengaku punya pengalaman di bidang pertambangan. Dia bermaksud baik terhadap Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, khususnya untuk masyarakat Kecamatan Batu Putih di Desa Mosiku dan Desa Tetebawo Blok Latou untuk membuat tempat agar aktivitas pertambangan tersebut dilakukan secara tertib tanpa merusaki lingkungan. Kemudian masyarakat juga dapat mendapatkan kompensasi dari hasil pertambangan yang dilakukan oleh korporasi.

“Jadi, ada 100 hektar lahan yang diserahkan kepada kami. Penyerahan ini kita buat secara tertulis dari masyarakat kepada PT Luwu Persada Nusantara yang artinya menggurkan semua SKT yang ada sebelumnya. Kemudian kami akan buat perjanjian secara khusus mengenai kompensasi dengan masyarakat,” kata dia.

Rencana lahan ini kata Yonki juga bakal ditata dengan baik dengan target membuat Jetty tempat bersandarnya tongkang. Tujuannya untuk mengatur tongkang agar tak sandar disembarang tempat. Mengenai izin-izinnya, Yonki mengaku bakal melengkapinya dan patuh terhadap aturan. Dia berharap niat baik PT Luwu Persada Nusantara dalam memperhatikan lingkungan dan masyarakat mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara . Paling tidak kata Yonki, Pemerintah dapat membuat aturan khusus mengenai rancangan yang dibuatnya untuk kemudian memberikan kemudahan dalam pengurusan izin-izin.

“Nantinya jika lahan 100 hektar ini dapat ditertibkan dan dibenahi. Kita bisa meminta lahan 1.500 hektar lagi dari lahan warga. Karena ini jangka panjang,”harapnya.

Sementara itu, salah seorang ketua rumpun pemilik lahan bernama Badaruddin mengaku bersyukur dengan kehadiran PT Luwu Persada Nusantara . Dia berharap pengolahan lahan yang diserahkan kepada PT Luwu dapat dimanfaatkan dengan baik. Tentunya, dapat membenahi lahan agar aktivitas tambang tidak merusak lingkungan air laut. Kemudian yang paling penting dalam pengelolaannya kedepan dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat dua Desa untuk mensejahterakan masyarakat Kecamatan Batu Putih.

“Kami berharap, PT Luwu Persada Nusantara dapat mengelolah lahan yang kami serahkan dengan baik,”harapnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Rp175 Miliar Kerugian Negara Kasus PT AMIN Belum Terlacak, Kejati Sultra Dalami Aktivitas PT Babarina Putra Sulung

Published

on

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memburu sisa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Dalam perkara tersebut, penyidik berhasil membuktikan adanya penggunaan dokumen terbang untuk meloloskan pengiriman ore nikel ilegal. Dari total kerugian negara sebesar Rp233 miliar, sekitar Rp175 miliar hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, saat konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas jaksa untuk menelusuri siapa yang menikmati uang tersebut dan bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan,” tegas Sugeng.

Selain menangani perkara PT AMIN, Kejati Sultra juga tengah mendalami aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah pihak terkait aktivitas perusahaan tersebut. Salah satu instansi yang dimintai keterangan adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra.

“Sudah diperiksa, bahkan beberapa kali,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2026).

Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada awal tahun 2026 dan keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya lupa persisnya. Kalau bukan Februari, mungkin Maret,” ujarnya.

Hasbullah juga menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut oleh pemerintah pusat pada 2022, ketika kewenangan penerbitan dan pencabutan izin masih berada di tingkat pusat.

“Kalau BPS (Babarina Putra Sulung), izinnya sudah dicabut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci terkait pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman sehingga perkembangan penyelidikan belum dapat dipublikasikan secara detail.

“Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang telah dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara rinci demi kelancaran proses teknis di lapangan. Yang pasti, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2026).

Continue Reading

Berita

Imigrasi Kendari Amankan 7 WN Tiongkok Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Published

on

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan Australia.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kendari menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah warga negara asing di wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di sejumlah lokasi berbeda pada 9 Juni 2026.

Ketujuh warga asing tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa seluruh WNA tersebut telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau berstatus overstay di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik para WNA menunjukkan adanya indikasi rencana keberangkatan menuju Australia.

“Ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun,” kata Novrian.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing.

Continue Reading

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Trending