Connect with us

Berita

DPRD Sultra Pertanyakan Dokumen Izin Lingkungan PT Riota

Penulis:Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak pemangku kebijakan terkait dengan polemik keberadaan PT Riota Jaya Lestari (RJL) di Kolaka Utara, Rabu (18/8/2021).

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi bersama beberapa anggota komisi mencecar beberapa pihak yang hadir antara lain dari Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Syahbandar Kolaka, termasuk dari Polda Sultra yang diwakili oleh Direktorat Intelijen Keamanan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Dalam RDP itu, terungkap beberapa kejanggalan terkait dengan perizinan PT RJL, termasuk hal yang terkait dengan jetty atau terminal khusus.

“Ada beberapa hal yang kami merasa ada kejanggalan. Yang pertama masalah izin lingkungan dan Amdal perusahan tersebut, yang mana kami ketahui proses Amdal tersebut sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2012, jelas keterlibatan masyarakat dalam rangka penyusunan Amdal. Hari ini kami tidak yakini bahwa dari perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Sudirman, Anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera.

Sudirman berkeyakinan bahwa tidak mungkin ada riak-riak di masyarakat jika perusahaan telah melakukan sosialisasi terkaiy Amdal di area lingkar tambang.

“Tidak mungkin sosialisasi kemasyarakat setelah ada perusahaan ini membangun tersus terjadi riak di masyarakat. Ada demonstrasi di masyarakat melakukan penolakan, itu terkait masalah Amdal dalam rangka pembangunan tersus PT Riota ini,” imbuhnya.

Kedua, lanjut Sudirman, terkait masalah izin berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang menyebut telah terjadi pengoperasian di bulan Maret padahal menurut pengakuan perusahaan izin baru keluar di bulan Juni.

“Pengakuan dari perusahaan izin yang keluar dari kementerian meskipun kami belum melihat tapi kami sudah lihat di website bahwa memang izin tersus telah ada. Itu menurut pengakuan dari PT Riota keluar bulan Juni akan tetapi aktifitas dari bulan Maret itu telah ada,” jelasnya.

Sudirman meminta ke depannya, Komisi III akan melakukan rapat kembali dengan Dinas Perhubungan terkait dengan legalitas dokumen dari PT RJL.

“Besok kami rapat kembali mungkin untuk dijelaskan dari Perhubungan dari Syahbandar kami minta dokumen terkait legalitas yang berangkat dari bulan Maret, April, dan Mei tersebut. Karena ada informasi bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas pemuatan ore nikel sebanyak sepuluh kali padahal izin tersus belum keluar,” tambahnya.

“Menurut dari masyarakat yang melapor lebih dari 10 kali kami juga tidak hitung namun yang jelas dari laporan masyarakat itu lebih dari 10 kali. Bahwasanya sebenarnya dibolehkan sebelum izin tersus itu keluar namun itu tapi hanya satu kali itupun modelnya hanya uji coba.

Sementara itu, terkait legalitas perizinan perusahaan ini, Direktur Operasional PT RJL, Gery mengatakan, segala dokumen perizinan telah dipenuhi oleh perusahaannya.

“Sekarangkan semua sudah diarahkan ke pemerintah pusat. Harusnya kan bukan kami pihak perusahaan yang membawa lagi dokumen. Harusnya mereka sendiri  atau kementerian atau Dirjen Perhubungan Laut yang menembuskan ke dinas setempat atau dinas provinsi seperti itu,” ujar Gery.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending